Pati, jursidnusantara.com . Puluhan Kepala Desa datangi Kantor Bupati Pati. Para Kades ini datang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait Revisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021, tentang Pengisian Perangkat Desa (Perades), yang sudah ditandatangani beberapa waktu silam. Namun para Kades harus Kecewa karena pengisian Perades hanya disediakan 55 kursi. Jumat (15/12/2023).

Usai audensi, dalam keterangannya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan, pengisian jabatan perangkat desa harus disertai dengan penghasilan tetap (Siltap).
“Perangkat desa yang terpilih otomatis akan mendapat siltap, dan Siltap itu sendiri harus dianggarkan Pemda Kabupaten Pati,” terangnya di depan awak media.
Lanjutnya lagi, “Berhubung kemampuan keuangan Pemda Kabupaten Pati belum mampu, maka pengisian perangkat desa bisa dilakukan secara bertahap. Saat ini kami baru bisa mengcover di kisaran Rp1,8-Rp2 miliar. Sehingga pengisian perangkat desa baru bisa di 55 kursi,” ungkapnya.
Perhitungan dari Dispermades Kabupaten Pati hingga saat ini menyebutkan, perangkat desa yang kosong secara keseluruhan ada 471 orang. Terdiri dari 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kaur, Kasi serta Kadus.
Apabila jumlah perangkat desa yang kosong diisi semua, menurutnya dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati harus menyediakan anggaran sebesar Rp12,974 miliar.
Atas dasar inilah, pihak Dispermades bakal segera mengadakan pertemuan dengan para camat untuk melaksanakan sosialisasi.
“Minggu depan kami akan panggil Camat, akan kami lakukan sosialisasi terkait pelaku pengisian perangkat desa. Perbup ditandangani Pj, setelahnya bersama kepala desa kami laksanakan,” pungkasnya.
“Jika tak ada aral melintang, pengisian ke-55 kursi perades secepatnya bisa dilaksanakan di awal tahun 2024. Meskipun dalam waktu yang berdekatan yakni bulan Februari 2024 diadakan Pemilu serentak,” beber Haryama












