GROBOGAN jursidnusantara.com – Pemerintah Desa Guci, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran bulan Maret 2026 kepada pihak kecamatan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penyerahan laporan dilakukan oleh bendahara desa kepada sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
SPJ tersebut meliputi laporan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PAD) yang telah direalisasikan selama Maret 2026.
“Penyerahan SPJ ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Guci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujar perwakilan pemerintah desa.
Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung pembangunan desa yang tertib, terbuka, dan tepat sasaran.
“Semoga setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Desa Guci menjadi lebih baik dan maju,” tambahnya.
Melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Desa Guci berharap kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa terus meningkat seiring dengan penguatan sistem administrasi dan pembangunan desa.
Pujiono












