Pati, jursidnusantara.com 17 April 2026 – Polemik pengunduran diri perangkat Desa Gunungpanti, Hadi Nasution, tidak terlepas dari persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum tuntas dan memicu kekecewaan warga.

Dalam forum klarifikasi, terungkap bahwa keterbatasan kuota PTSL menjadi salah satu sumber utama ketegangan antara warga dan perangkat desa. Ketua panitia PTSL, Harno, menyebutkan bahwa desa hanya memperoleh kuota awal sebanyak 275 bidang, sementara jumlah pemohon mencapai sekitar 460 bidang.
“Kami sudah memproses semua pengajuan sesuai arahan, tetapi memang terbentur kuota. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi di masyarakat,” jelas Harno.
Petugas BPN, Diyah, juga sebelumnya telah mengingatkan agar proses dan penggunaan anggaran dilakukan secara bertahap, mengingat program PTSL masih berjalan dan belum final.
Di sisi lain, bendahara panitia, Yono, memastikan bahwa pengelolaan dana telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, meskipun hasilnya belum sepenuhnya dirasakan warga.
Namun, kondisi tersebut memicu ketidakpuasan di tengah masyarakat, khususnya warga Pedukuhan Tegal Bale. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara janji dan realisasi di lapangan, terutama terkait percepatan sertifikasi tanah.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal uang, tetapi kejelasan hasil dan tanggung jawab. Warga sudah menunggu cukup lama,” ujar salah satu perwakilan warga.
Selain persoalan PTSL, warga juga menyoroti kinerja dan komitmen Hadi Nasution sebagai kepala dusun yang dinilai kurang optimal. Akumulasi dari berbagai persoalan tersebut akhirnya bermuara pada desakan agar yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Ini bukan semata-mata soal satu masalah. Sudah terakumulasi dari waktu ke waktu, termasuk soal janji-janji yang belum dipenuhi,” lanjut perwakilan warga.
Dalam pertemuan sebelumnya, tekanan tersebut sempat berujung pada pernyataan pengunduran diri dari Hadi Nasution. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan dengan alasan ingin memperbaiki kinerja dan menyelesaikan tanggung jawab yang ada.
Meski demikian, hingga forum klarifikasi berlangsung, sebagian warga masih belum menerima pembatalan tersebut dan tetap menginginkan adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Pemerintah desa menilai bahwa persoalan PTSL dan polemik pengunduran diri ini saling berkaitan, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Ini tidak bisa dipisahkan. Persoalan program dan kepercayaan masyarakat harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar pihak desa.
Dengan situasi yang masih dinamis, proses mediasi dan tahapan administratif terkait status perangkat desa serta penyelesaian program PTSL akan terus berlanjut dengan pendampingan dari pihak kecamatan.












