PATI, Jursidnusantara.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta para wali murid lebih proaktif mengikuti sosialisasi antipungutan liar (pungli) yang digelar DPRD Pati di sejumlah sekolah negeri.
Permintaan itu disampaikan menyusul minimnya kehadiran wali murid dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di SMP Negeri 2 Pati pada Kamis (17/4/2026).
Menurut Bandang, dari sekitar 600 wali murid yang diundang, hanya sekitar 60 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut sehingga sosialisasi terpaksa ditunda.
“Sosialisasi di SMP Negeri 2 Pati kemarin kami tunda karena jumlah wali murid yang hadir tidak sesuai harapan,” ujar Bandang saat dikonfirmasi.
Ia menilai rendahnya partisipasi tersebut menunjukkan masih kurangnya kesadaran sebagian wali murid terhadap pentingnya pengawasan praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Bandang juga menyoroti perlunya dukungan aktif dari pihak sekolah agar kegiatan sosialisasi dapat berjalan maksimal.
Saat ini, Komisi D DPRD Pati bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati tengah menggencarkan sosialisasi antipungli ke sejumlah sekolah negeri, di antaranya SMP Negeri 1 Juwana dan SMP Negeri 1 Wedarijaksa.
Program tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan pemerintah daerah guna mencegah praktik pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD Pati menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah apabila tidak sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan wali murid, apalagi yang sifatnya wajib tanpa dasar yang jelas,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Bandang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia meminta pihak sekolah berhati-hati dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan siswa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Pati berharap seluruh pihak, baik sekolah maupun wali murid, dapat memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungli. Adv 05












