Pati, jursidnusantara.com 17 April 2026 – Polemik pengunduran diri perangkat Desa Gunungpanti, Kadus atau Kamituwo Hadi Nasution, belum menemui titik temu. Dalam forum klarifikasi yang digelar Jumat (17/4/2026), mayoritas perwakilan warga Pedukuhan Tegal Bale menyatakan belum dapat menerimakan pembatalan pengunduran diri yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi Nasution kembali menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan warga, pemerintah desa, serta unsur kecamatan dan aparat kepolisian.
“Saya tegaskan, kemarin tidak ada paksaan dari warga. Itu murni keputusan saya sendiri karena kondisi saat itu saya bingung dan tidak berpikir panjang,” ujar Hadi.
Ia juga mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun, termasuk terkait janji kepada warga dan tanggung jawab administratif.
“Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya berjanji akan memperbaiki, termasuk menyelesaikan persoalan sertifikat dan janji-janji yang belum terealisasi. Mohon saya diberi waktu untuk membuktikan,” katanya.
Hadi juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban yang pernah dijanjikan kepada warga, termasuk terkait pengelolaan tanah bengkok dan tanggung jawab lainnya.
“Saya minta waktu sampai bulan Juni hingga September untuk menyelesaikan kewajiban saya. Ke depan saya juga akan lebih aktif hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, perwakilan warga dalam forum tersebut menyatakan bahwa persoalan utama bukan semata soal materi, melainkan menyangkut kepercayaan dan kinerja.
“Warga sebenarnya tidak mempermasalahkan uang. Yang jadi persoalan itu kinerja, tanggung jawab, dan janji yang tidak ditepati. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga juga menegaskan bahwa selama ini telah memberikan toleransi cukup lama, namun belum melihat perubahan signifikan.
“Kami sudah memberi kesempatan bertahun-tahun. Tapi kenyataannya belum ada bukti nyata dari janji-janji tersebut,” lanjutnya.
Terkait program PTSL yang turut menjadi sorotan, Hadi menjelaskan bahwa proses telah berjalan melalui panitia, meski terdapat kendala kuota dan administrasi.
“Bukan tidak dikerjakan, semua sudah diproses melalui panitia. Namun ada keterbatasan kuota sehingga belum semuanya terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa proses pengunduran diri maupun pembatalannya harus melalui tahapan administratif dan rekomendasi resmi.
“Kami dari kecamatan hanya memfasilitasi. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada camat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar perwakilan kecamatan.
Sekretaris desa menambahkan bahwa seluruh hasil klarifikasi dalam forum tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengajuan ke pihak kecamatan hingga kabupaten.
Hingga akhir pertemuan, belum ada keputusan final terkait status Hadi Nasution. Warga Tegal Bale menyatakan masih menolak pembatalan pengunduran diri, sehingga proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala desa Suwawi, S.Pd menegaskan akan terus mengupayakan mediasi dan komunikasi antara kedua pihak guna mencapai solusi terbaik tanpa mengganggu stabilitas sosial di lingkungan desa.












