Koordinasi Eksekusi Objek Sengketa Belum Berbuah Kepastian, Kuasa Hukum Nurul Anisa Soroti Beban Korban untuk ikut Menelusuri Aset yang Dimiliki Muhammad Ali 

 

KUDUS – jursidnusantara.com – Pengadilan Negeri Kudus menggelar koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan, Kamis (9/7/2026). Objek tersebut sebelumnya merupakan milik Nurul Anisa, namun kemudian dijual oleh Muhammad Ali (MA) kepada Miftahudin yang kini berkedudukan sebagai pemohon eksekusi.

Pertemuan tersebut bukan merupakan mediasi, melainkan forum koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi putusan atas objek sengketa. Dalam forum itu, turut dibahas kemungkinan penyelesaian persoalan yang masih berkaitan dengan kerugian yang dialami Nurul Anisa.

Korban hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, yakni Kristoni Duha, S.H., Vander Waruwu, S.H., dan Dr. Hidayatullah, S.H., M.H.

Usai pertemuan, Dr. Hidayatullah menjelaskan bahwa koordinasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian kerugian Rp403 juta yang hingga kini belum diterima kliennya.

“Ini bukan sidang dan bukan pula mediasi. Forum hari ini adalah koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan terhadap objek sengketa. Namun di sela-sela koordinasi memang muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian kerugian klien kami,” ujarnya.

Menurut Hidayatullah, tim kuasa hukum justru mempertanyakan adanya harapan agar pihak korban ikut membantu menelusuri aset yang diduga dimiliki Muhammad Ali sebagai bagian dari penyelesaian.

“Kami bukan aparat penegak hukum. Penelusuran aset merupakan kewenangan pihak yang berwenang. Kami tidak mungkin mencari-cari aset seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih jika aset tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.

Ia menilai korban tidak boleh kembali dibebani tanggung jawab yang berada di luar kewajibannya. Fokus utama yang diperjuangkan tim kuasa hukum, kata dia, adalah kepastian pengembalian kerugian yang telah dialami kliennya.

“Bu Anisa sudah kehilangan Rp403 juta. Jangan sampai beliau kembali dirugikan karena hanya menerima janji tanpa kepastian pelaksanaan,” katanya.

Muhammad Ali disebut pernah menyampaikan janji mengembalikan uang Rp403 juta disertai tambahan Rp50 juta. Namun hingga kini, belum terdapat mekanisme pembayaran maupun jaminan hukum yang dapat memberikan kepastian kepada korban.

“Yang dibutuhkan klien kami bukan sekadar komitmen lisan, tetapi realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hidayatullah.

Sementara itu, Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H., menegaskan akan terus mengawal kepentingan hukum Nurul Anisa hingga hak-haknya benar-benar dipulihkan.

Kasus ini berawal pada Oktober 2022 ketika Nurul Anisa menyerahkan uang Rp403 juta kepada Muhammad Ali untuk rencana penebusan objek lelang tanah. Dalam perkembangannya, objek tersebut justru berpindah kepada pihak lain, sedangkan uang yang telah dibayarkan belum pernah dikembalikan.

Muhammad Ali kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Selain itu, ia juga sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain.

Koordinasi pelaksanaan eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus menjadi babak terbaru dalam rangkaian perkara ini. Namun hingga kini, persoalan utama yang masih menggantung adalah kapan dan dengan mekanisme apa kerugian korban sebesar Rp403 juta akan benar-benar dipulihkan.

error: Content is protected !!