GROBOGAN jursidnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah Balai Desa Tlogomulyo dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa sekitar pukul 10.30 WIB. Belasan jaksa yang mengenakan rompi bertuliskan Pidsus memeriksa berbagai dokumen administrasi dan keuangan desa sebelum melanjutkan penggeledahan ke rumah kepala desa.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan Dana Desa, penyidik juga mendalami sejumlah persoalan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembangunan pasar desa, penyaluran bantuan sosial bagi korban kebakaran, hingga dugaan persoalan lain dalam tata kelola pemerintahan desa.
Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam hingga sore hari dan menyita perhatian warga yang memadati sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.
Salah seorang warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Balai Desa dan rumah kepala desa.
«”Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,” ujarnya.»
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu. Dalam laporan tersebut, warga juga menyoroti kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tlogomulyo.
«”Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,” jelasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Grobogan belum mengungkap besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Status perkara juga masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Kejari Grobogan menegaskan proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut.
Penulis: Pujiono












