KENDAL, Jursidnusantara.com – Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri atas arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.
Ketua tim operasi, IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki kapasitas 1.000 liter ke mobil truk box modifikasi yang di dalamnya terdapat tangki kapasitas 5.000 liter menggunakan selang dan pompa elektrik,” ujar IPTU Muhammad Multazzami.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk Isuzu nomor polisi H 9738 EA, satu set alat sedot Alkon, tiga tandon kapasitas satu ton, empat jeriken ukuran 35 liter, 12 galon ukuran 15 liter, serta sekitar 2.300 liter Bio Solar subsidi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut IPTU Muhammad Multazzami, pelaku memperoleh Bio Solar dengan membeli dari para nelayan yang mendapatkan BBM subsidi menggunakan barcode di SPBN Bandengan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di gudang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
“Pelaku membeli Bio Solar dari nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 per liter. Setelah terkumpul minimal 2.000 liter, BBM dijemput menggunakan truk box modifikasi berkapasitas 5.000 liter,” jelasnya.
Akibat praktik ilegal tersebut, SPBN Bandengan disebut sering mengalami antrean panjang, terutama bagi para nelayan yang membutuhkan Bio Solar subsidi untuk melaut.
Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.












