Eksekusi Anifah Mandek? Pakar Hukum Tegaskan: Petikan Putusan Sudah Cukup!

Nurwiyanti bersama kuasa hukum Teguh Hartono

PATI –  jursidnusantara.com Polemik eksekusi terpidana Anifah binti Pirna kembali mencuat. Di tengah belum dilaksanakannya eksekusi, pakar hukum Dr. Teguh Hartono, SH., MH., menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi terpidana.

“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” tegas Teguh saat dihubungi, Selasa (17/3/2026).

Pernyataan ini seolah menjadi “tamparan” bagi pihak yang hingga kini belum menjalankan eksekusi, padahal Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Teguh, dalam praktik peradilan, setelah putusan dibacakan, petikan putusan yang berisi amar atau diktum sudah diberikan kepada para pihak. Artinya, tanpa harus menunggu salinan lengkap, eksekusi sebenarnya bisa segera dilakukan.

“Eksekusi perkara pidana itu kewenangan Kejaksaan. Kalau sudah diputus, ya seharusnya bisa langsung dijalankan. Tinggal ditanyakan, apa kendalanya?” ujarnya.

Ia juga menyinggung alasan klasik yang kerap muncul dari pihak tertentu yang menunda eksekusi dengan dalih belum menerima salinan lengkap putusan.

“Alasan belum menerima salinan lengkap itu memang sering digunakan. Tapi faktanya, petikan putusan sudah cukup karena memuat amar putusan,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa di balik belum dilaksanakannya eksekusi?

Padahal, jika merujuk pada aturan, Kejaksaan sebagai eksekutor memiliki kewenangan penuh untuk segera menjalankan putusan yang telah inkrah.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede belum memberikan penjelasan rinci. Saat dihubungi, ia mengaku masih berada di luar kantor.

“Masih dinas di luar kantor, nanti kami kabari,” singkatnya.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian: kapan eksekusi benar-benar dijalankan? /Red.

error: Content is protected !!