Pati, jursidnusantara.com Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (08/09/2025).Perkara dengan nomor 113/Pid.B/2025/PN Pti tersebut berkaitan dengan laporan korban Nurwiyanti alias Wiwit, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar. Senin (08/09/25).
Sidang keenam ini dipimpin Majelis Hakim PN Pati yang diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Danang Seftrianto, S.H., M.H.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, yakni Muh Harun, Puji Supriyani alias Puput, dan Teguh Nugroho.Dalam keterangannya di persidangan, saksi Muh Harun menyatakan tanda tangan yang tercantum dalam salah satu nota yang diajukan dalam perkara tersebut bukan miliknya.
Ia juga menyebut dokumen yang dibuat atas permintaan pihak tertentu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.Sementara itu, saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho tidak hadir di persidangan meski telah dilakukan upaya pemanggilan. Karena keduanya tidak dapat dihadirkan, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di hadapan majelis hakim.
Dalam BAP yang dibacakan, disebut adanya praktik pinjaman uang dengan bunga tertentu yang nilainya terus bertambah apabila pinjaman belum dilunasi hingga jatuh tempo.Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menilai fakta-fakta persidangan semakin menguatkan dugaan adanya tipu muslihat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dana yang sebelumnya disebut sebagai keuntungan investasi ternyata diduga berasal dari uang korban sendiri.Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan terdakwa menawarkan kerja sama usaha peternakan ayam, jual beli ayam, pakan ternak, hingga kerja sama rumah potong ayam dengan iming-iming keuntungan tertentu.Namun dalam proses persidangan, muncul dugaan bahwa usaha yang dijelaskan kepada korban tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa sebagian dana korban diduga dipinjamkan kembali kepada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuan korban.Selain itu, disebut pula adanya persoalan terkait dokumen jaminan yang menurut pihak pelapor bukan sepenuhnya milik terdakwa.
Meski demikian, seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.Hingga perkara diputus berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















