Pati jursidnusantara.com .Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Anifah, warga Mojopitu, Pati Kidul, Kecamatan Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa, Selasa (23/09/2025).

Dalam persidangan perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN Pti tersebut, majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Danang Seftrianto, S.H., M.H.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa adalah Mujiono Hafidh Prasetyo, S.H., M.H., LL.M., dosen dari Universitas Diponegoro Semarang.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana penipuan. Menurutnya, unsur penipuan umumnya berkaitan dengan adanya niat jahat sejak awal terjadinya perjanjian atau hubungan hukum.
Ahli menyebut apabila pada awalnya terdapat itikad baik, maka persoalan yang muncul di tengah perjalanan hubungan hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ranah perdata.
Namun dalam persidangan, majelis hakim memberikan ilustrasi kasus lain terkait seseorang yang meminjam uang dengan alasan biaya rumah sakit anak, namun belakangan diketahui membuat dokumen palsu untuk mendukung alasannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli menyatakan perbuatan membuat dokumen palsu guna meyakinkan pihak lain dapat masuk dalam unsur tindak pidana penipuan.

Kuasa hukum pelapor Wiwit, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menilai keterangan ahli tidak konsisten dan cenderung tidak netral. Menurutnya, di satu sisi ahli menyebut adanya tipu muslihat dalam suatu perikatan dapat masuk unsur penipuan, namun di sisi lain tetap menyebut perkara tersebut sebagai wanprestasi.
“Ketika diminta menjelaskan alasan masuk ranah wanprestasi, ahli menyatakan bukan ahli hukum perdata melainkan ahli pidana. Ini yang kami nilai tidak konsisten,” ujar Teguh Hartono usai persidangan.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, pihak pelapor menyebut terdakwa diduga meyakinkan korban memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam, pakan ternak, hingga kerja sama rumah potong ayam dengan janji keuntungan tertentu.
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, dalam persidangan juga disebut terungkap dugaan bahwa sebagian dana korban dipinjamkan kembali kepada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuan korban.
Pihak pelapor juga menyebut muncul fakta bahwa perusahaan yang digunakan terdakwa diduga tidak lagi aktif maupun tidak terdaftar secara resmi.
Namun seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum pelapor berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk menilai bobot keterangan ahli yang dihadirkan.
Hingga perkara diputus, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















