Praya, jursidnusantara.com Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah telah mengeluarkan surat panggilan untuk saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol, Lombok Tengah pada hari Sabtu, 8 Februari 2025.
Peristiwa perkelahian tersebut melibatkan seorang warga sipil dan oknum polisi. Kedua pelaku sama-sama terluka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Anto, surat panggilan tersebut ditujukan kepada Lalu AD alias Dante, warga Dusun Plangsang, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Lalu AD diminta untuk hadir di kantor Polres Lombok Tengah pada hari Kamis, 6 Maret 2025, untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Ia mengatakan keluarga korban meminta agar proses hukumnya sesuai dengan KUHAP agar motifnya terungkap. Mereka juga meminta agar proses hukumnya dilakukan secara terbuka, transparan karena salah satu pelakunya adalah oknum polisi.
Selain itu keluarga korban juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa HP milik korban hingga saat ini belum dikembalikan. HP tersebut adalah salah satu bukti petunjuk atas terjadinya peristiwa tersebut. Mereka khawatir bahwa HP tersebut mungkin dihilangkan, sehingga proses hukumnya menjadi kabur.
Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang humas IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dikonfirmasi media ini, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (tim. faktantb.com)












