Disbudpar Kudus Beri Tanggapan Vidio Viral di Medsos, Wisatawan Kena Biaya Parkir Dua Kali

KUDUS – jursidnusantara.com Ramai di media sosial (Sosmed) beredar sebuah video yang menunjukkan keluhan pengunjung merasa kesal karena ditarik pembayaran parkir dua kali di Wisata Religi Sunan Muria, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Pengunjung tersebut menunjukkan karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk retribusi parkir di Wisata Religi Sunan Kudus sebesar Rp. 8 ribu. Tetapi, ketika memarkirkan kendaraan ditarik parkir kembali sebesar Rp. 15 ribu.

Pengunjung tersebut merasa kesal karena sudah membayar parkir untuk kendaraannya saat di pintu masuk atau Portal Colo, tetapi ketika memarkirkan kendaraan masih ditarik pembayaran parkir lagi oleh seorang pria yang tidak berseragam petugas resmi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah mengatakan, bahwa dalam video tersebut, yang menarik pembayaran parkir yang kedua bukan petugas parkir dari dinas resmi dari dinas terkait.

Di samping itu, lahan parkir tempat pengunjung tersebut memarkirkan kendaraannya juga bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, tetapi lahan parkir milik pribadi atau swasta. Sehingga, bukan kewenangan Disbudpar.

“Itu kan memang kalau di wilayah itu memang di lahan milik pribadi, mereka kan sudah menjelaskan milik pribadi. Jadi ketentuan kita parkir kan memang di Terminal, jika mereka parkir di tempat lain kan tidak tahu,” kata Mutrikah pada Selasa, 16 September 2025.

Lebih lanjut Tika panggilan akrab Mutrikah menambahkan, bahwa parkir resmi milik Pemkab Kudus hanya berada di dua titik, yakni berada di Terminal Colo dan area Taman Ria Colo. Selain di dua lokasi tersebut, kalau ada penarikan biaya parkir lagi, itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.

“Parkir (resmi milik Pemkab) di Terminal Colo dan area Taman Ria Colo kalau pas ramai. Tapi masyarakat biasanya kan malas ke sana, terus dicegat masyarakat, kalau seperti itu kita kan tidak bisa,” imbuhnya.

Muneritnya selama ini pihaknya juga rutin memberikan pengarahan kepada petugas di UPTD Objek Wisata Colo dan masyarakat, terkait dengan penarikan retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kita tahunya bahwa Perda, tempat parkirnya di Terminal dan kita sudah sering memberikan pengarahan terkait hal itu. Jadi kami sosialisasikan ke masyarakat bahwa parkir resmi kita di Terminal Colo dan Taman Ria,” ujarnya.

Hanya saja, saat ini, lahan parkir di area Taman Ria belum bisa dibuka keseluruhan, karena masih dalam persiapan pembangunan. Harapannya, dengan pembangunan lahan parkir baru tersebut dapat menampung lebih banyak kendaraan pengunjung.

“Kami berharap, setelah rampung pembangunan selesai, area tersebut bisa menampung lebih banyak kendaraan pengunjung, sehingga tidak ada lagi keluhan parkir ganda dimasa depan,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!