PATI – jursidnusantara.com Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket ke-9 di ruang Banggar DPRD Pati, Rabu (17/9/2025). Jumani sebagai Sekda saat ini, diyakini tahu betul kebijakan yang dibuat oleh bupati Sudewo.
Hanya saja Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menemukan fakta yang diterima pansus adalah, Jumani sama sekali tidak dilibatkan dalam berbagai kebijakan bupati. Mulai dari soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (pbb-p2) sebesar 250 persen.
Kemudian ada mutasi dan promosi jabatan, pengangkatan direktur RSUD Soewondo. Hingga pembuatan Peraturan Bupati (Perbup), Jumani mengaku hanya tandatangan saja dan tidak dilibatkan dalam prosesnya.
“Tadi kita undang pak Jumani selaku mantan Sekda, ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan pajak, mutasi jabatan, dan pembuatan Perbup,” kata Bandang.
Sementara itu dalam sidang, Jumani menjelaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi dan promosi jabatan ASN Pemkab Pati. Dirinya mengaku hanya tandatangan berita acara sesuai dengan perintah bupati.
“Terkait mutasi jabatan, usulan rencana penataan mutasi dan promosi itu saya tidak dilibatkan. Tetapi saya menandatangani berita acara,” jawabnya.
Jumani sendiri juga menjadi korban dari kebijakan mutasi ini. Sebab setelah posisinya diambil-alih oleh Riyoso, dirinya saat ini menjabat sebagai staff pembantu Bupati.
Kaitannya dengan pengangkatan direktur RSUD, dirinya mengaku sempat mendapatkan surat dispo dari BKN kaitannya dengan pengangkatan direktur RSUD yang kurang tepat.
“Terkait Soewondo, seingat saya saya pernah dapat tembusan satu kali dari BKN,” tandasnya.












