Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli K3S Ratusan Guru SD, Tiap Bulan Setor Rp 30 Ribu Hingga Rp 40 Ribu

KUDUS – jursidnusantara.com Inspektorat Kudus menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, terhadap ratusan guru sekolah dasar (SD).

Dugaan pungli ini muncul dari aduan beberapa guru SD, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kiriman pesan pribadi kepada Inspektorat Kudus. Mereka melapor adanya pungutan yang bersifat wajib setiap bulan yang disetorkan ke K3S.

Dokumen foto: Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono membeberkan bahwa pungutan yang dilakukan terhadap guru SD, nominalnya sebesar Rp 30 ribu. Tak hanya itu, kepala sekolah juga ditarik iuran sebesar Rp 40 ribu setiap bulannya.

“Tapi yang dipermasalahkan ada tarikan guru-guru SD, yang mereka keberatan karena tidak ada transparansi. Ada sekitar 200-an guru yang ditarik,” ujar Eko, saat dimintai keterangan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Saat ini, dugaan pungli tersebut dalam penyelidikan tim auditor Inspektorat. Eko menyebut, berdasarkan pernyataan dari pihak K3S, iuran itu digunakan untuk berbagai kegiatan guru, termasuk membantu pemeliharaan di korwil kecamatan.

“Ini masih pemeriksaan, kita sudah meminta keterangan dari K3S beserta bendaharanya, dan ini bendaharanya kan baru. Berdasarkan keterangannya, dalam sebulan (bisa terkumpul) Rp juta,” tambahnya.

Pungutan terhadap guru SD ini pun sudah berjalan selama dua tahun. Sejumlah guru mulai merasa keberatan dengan pungutan berdalih iuran bersama tersebut, lantaran tidak ada transparansi dari pihak K3S.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah. Eko menyebut, dana yang tersisa di kas K3S saat ini sekitar Rp 70 juta. Sisa saldo kas tersebut rencananya akan dikembalikan ke guru.

“Segala bentuk iuran yang bersifat wajib dan memaksa itu termasuk pungli. Walaupun kesepakatan bersama, tapi kalau untuk kepentingan di korwil yang seharusnya menjadi urusan APBD, itu tidak boleh,” tandasnya.

Kasus dugaan pungli ini pun masih dalam pemeriksaan. Dalam waktu dekat, tim auditor Inspektorat Kudus akan melakukan konfirmasi terhadap guru-guru yang bersangkutan. Jika terbukti benar maka akan dilakukan tindak tegas.

“Kita belum bisa membicarakan sanksi, karena kita harus konfirmasi dulu dengan guru-guru terkait. Targetnya, sepekan ini bisa selesai (pemeriksaan),” pungkasnya

(Elm@n)