Galian C Ilegal Gedung Tulup Bebas Beroperasi, Dimana APH ??

Rembang, jursidnusantara.com Terdapat tambang galian c diduga ilegal yang bebas beroperasi di desa Gedung Tulup kecamatan Sumber ,kabupaten Rembang. Meski hujan tak menyurutkan aktifitas galian ilegal yang meresahkan masyarakat, Meskipun viral diunggah di media sosial, aktifitas haram ini diduga dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Kepolisian, pertanyaan besar muncul, ada apa APH ??.   (12/07)

 

Dari penelusuran awak media di lokasi menemukan beberapa keterangan pemilik galian. Galian tersebut dikelola oleh inisial  T dan diduga kuat tanpa ada ijin resmi.

 

Pemerintah memberikan berbagai regulasi, selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain, aktifitas galian  c tersebut juga  bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal  dalam undang undang  yang mengatur penambangan galian c ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

 

Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan c ,pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan  dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Lalu ke manakah aparat penegak hukum sehingga hal yang sudah jelas regulasinya namun seakan terjadi pembiaran, apakah menunggu alam rusak masyarakat murka.

 

 Tim JURSID( JN & JM).