Berita  

Menunggu Keberanian Bawaslu Kudus, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades

KUDUS – juraidnusantara.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi terkait laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) di Kudus yang diduga melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Diketahui sebelumnya Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal dan hasil telah memenuhi syarat formil dan materiel yang diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kudus pada (1/10/2024). Selanjutnya Bawaslu Kudus pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 melakukan klarifikasi atau keterangan para pelapor dan saksi, yang bertempat di Kantor Bawaslu Kudus.

Moh Wahibul Minan ketua Bawaslu Kudus mengatakan, klasifikasi ini dilakukan setelah laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

“Yang kami panggil ada dua orang, pertama dari pihak pelapor itu Pak Wiyono selaku Ketua Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 01 (Samani-Bellinda), dan Pak Rokhim Sutopo selaku saksi,” katanya.

Pemanggilan dua orang ini pun, dalam rangka laporan tim hukum paslon 01 terkait pelanggaran netralitas 6 orang ASN dan 1 Kepala Desa (Kades) di Kudus.

Setelah meminta klasifikasi dengan pihak pelapor dan saksi, rencananya besok Kamis, 3 Oktober 2024, Bawaslu akan memanggil para terlapor.

“Besok para terlapor kita panggil untuk dimintai keterangan, sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, Bawaslu Kudus memiliki batas waktu selama 5 hari setelah laporan teregister, untuk memutuskan laporan tersebut benar melanggar atau tidak.

Sementara itu, saksi, Rochim Sutopo mengatakan bahwa dirinya sudah datang bertemu Bawaslu sejak pukul 15.30 WIB dan proses klasifikasi selesai sekitar pukul 17.25 WIB.

Rokhim mengatakan, selama klasifikasi dengan Bawaslu, dirinya menjelaskan apa saja yang diketahui mengenai dugaan pelanggaran netralitas 6 ASN dan 1 Kades menjelang Pilkada Kudus tahun ini.

Rochim dengan jelas menyebut, 6 ASN dan 1 Kades yang diduga melanggar asas netralitas. Yaitu terdiri atas Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andi Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Much Zaenuri, dan Kades Ploso Mas’ud.

“Dari foto yang beredar, para ASN terlihat satu meja dengan Ketua Tim pemenangan paslon 02 (Hartopo-Mawahib) yaitu Arif Wahyudi. Padahal saat itu para ASN sedang rapat Hari Jadi Kabupaten Kudus dengan bintang tamu Wali Band dan Habib Husein Ja’far Al Hadar,” terangnya.

Selain itu, calon Bupati Kudus nomor urut 02, Hartopo, juga terlihat datang sebagai tamu di puncak Hari Jadi Kabupaten Kudus pada 23 September lalu. Menghadiri acara tersebut, beredar video Hartopo mengangkat kedua tangan menunjukkan 2 jari sebagai tanda nomor urutnya.

“Melihat itu, menurut saya itu tidak netral, apalagi di atas panggung (area tamu),” ujarnya.

“Kalau yang Kades Ploso, dia terlihat mengenakan seragam salah satu ormas dan mengawal paslon Hartopo-Mawahib saat pengambilan nomor urut dihotel @ Home,” imbuhnya.

Saya berharap Bawaslu Kudus memiliki keberanian dan tanggung jawab untuk menciptakan Pilkada Kudus yang sehat dan bersih. Terlebih Bawaslu dinilai Rokhim sebagai penegak Pemilihan yang jujur dan adil.

“Sehingga bisa mencapai pimpinan yang bisa menyejahterakan masyarakat Kudus yang adil dan sejahtera,” harapnya.

(Elm@n)