PATI jursidnusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E., menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap akan dilanjutkan. Namun, DPRD memastikan pajak yang dinilai membebani pelaku UMKM kecil dan PKL akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Hal itu disampaikan Ali Badrudin kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DPRD Kabupaten Pati.
“Kesimpulan hari ini, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap dilanjutkan karena perda itu tidak hanya mengatur satu urusan saja tentang pajak UMKM, tetapi juga pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan,” ujar Ali Badrudin.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Pati berkomitmen melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani pajak daerah.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya.
Menurut Ali Badrudin, formulasi teknis terkait batasan dan klasifikasi nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif agar tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Formulasinya seperti apa nanti akan kami koordinasikan dengan eksekutif. Yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya,” katanya.
Terkait restoran, Ali Badrudin menyebut klasifikasi pengenaan pajak masih dalam tahap pembahasan. Ia mencontohkan restoran dengan omzet besar tetap berpotensi dikenakan pajak.
“Kalau restoran dengan omzet besar, misalnya di atas Rp7 miliar per tahun, tentu masih menjadi pembahasan untuk dikenakan pajak. Jadi batasannya memang belum final,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus utama DPRD saat ini adalah melindungi pedagang kecil dan UMKM mikro agar tidak terbebani kebijakan pajak daerah.
“Yang terpenting kita melindungi PKL dan UMKM kecil ini agar tidak terkena pajak atau tidak terbebani oleh pajak pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ali Badrudin juga menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 wajib dilakukan karena merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda ini wajib direvisi karena sudah dimintakan evaluasi ke Mendagri dan harus dilakukan perubahan,” ungkapnya.
Selain itu, berbagai opsi dan masukan yang muncul dalam RDPU disebut akan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan lanjutan perda tersebut.
“Option-option yang tadi muncul juga akan menjadi perhatian kami dalam pembahasan berikutnya,” pungkas Ali Badrudin.












