PATI jursidnusantara.com – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sadikin, S.T., S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait polemik pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Pati, Sadikin menegaskan bahwa DPRD hingga saat ini belum pernah menyetujui usulan nominal batas minimal omzet Rp6 juta yang diajukan pihak eksekutif melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Perlu kami sampaikan, perubahan perda ini sebenarnya sudah diajukan sejak 5 November 2025. Saat itu DPRD bersama BPKAD dan bagian hukum membahas terkait perubahan perda yang dispesialisasikan pada PBJT,” jelas Sadikin.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi daerah.
Sadikin menjelaskan, pihak eksekutif mengusulkan batas minimal omzet Rp6 juta sebagai ambang batas pengenaan pajak PBJT terhadap UMKM dan usaha tertentu lainnya.
“BPKAD mengajukan batas minimal Rp6 juta. Artinya, kalau di bawah nominal itu tidak dikenakan pajak. Tetapi perlu diketahui, kami di DPRD belum setuju,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat lanjutan pada 11 Mei 2026, BPKAD kembali mengajukan usulan serupa dengan fokus pembahasan pada PBJT dan pajak bumi.
Namun demikian, Komisi B DPRD Pati belum memberikan persetujuan karena menilai perlu adanya kajian lebih mendalam agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.
“Kami meminta studi lapangan dan studi kelayakan. Karena itu sampai sekarang perda tersebut belum masuk dalam pembahasan perubahan dan belum berjalan,” lanjut Sadikin.
Ia juga menepis anggapan bahwa DPRD langsung menyetujui kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Kita ini wakil masyarakat. Jadi sampai hari ini belum ada persetujuan terhadap nominal yang diajukan eksekutif. Semua ada notulennya, rapat tanggal 5 November 2025 maupun 11 Mei 2026 juga ada,” katanya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati H. Ali Badrudin, S.E., turut mengajak seluruh pihak menjaga suasana diskusi tetap kondusif dan fokus mencari solusi terbaik tanpa saling menyalahkan.
“Yang terpenting sekarang bagaimana mencari solusi supaya tidak membebani masyarakat, tapi juga tidak membebani negara. Silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan saling menyalahkan. Kita ini sedang diskusi mencari jalan keluar,” ujar Ali Badrudin saat memimpin rapat.
Pernyataan Sadikin mendapat tanggapan dari sejumlah peserta RDPU yang meminta histori pembahasan perda dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun saling lempar tanggung jawab di ruang publik.
Peserta forum juga menyoroti adanya informasi yang berkembang di media mengenai usulan batas omzet UMKM, sehingga DPRD diminta terus menyampaikan perkembangan pembahasan secara terbuka kepada masyarakat.












