KUDUS – jursidnusantara.com Sekelompok pencuri dari Kabupaten Tegal melakukan pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik warga di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Senin, 19 Agustus 2024 kemarin. Ada 6 orang pelaku yang beraksi dan kini sudah diamankan polisi
Dalam konferensi Pers Kapolres Kudus di Lobby Polres Kudus pada Selasa, 27 Agustus 2024. Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, berawal pada pukul 01.30 WIB korban melaksanakan salat tahajud dan melihat kamera CCTV yang terhubung ke toko miliknya di rumah ternyata mati. Korban belum merasa curiga sama sekali saat itu dan akhirnya melanjutkan istirahat.
Sekira pukul 04.00 WIB, korban bangun dan bertanya pada anaknya apakah CCTV toko kamu matikan? anaknya menjawab tidak, korbanpun masih berpikir positif.
Intinya pada saat itu korban masih berpikir positif dan melanjutkan aktivitas hingga pukul 05.00 WIB. Saat korban ingin mengantarkan anaknya ke terminal karena akan bersekolah di luar kota, korban masih belum curiga dengan tokonya yang dilewati.
Kemudian pukul 07.55 WIB, korban mendapat kabar dari pegawainya yang menemukan kondisi toko dalam keadaan berantakan.
“Setelah mengantarkan anaknya kembali, korban dapat kabar dari pegawai tokonya, kalau toko dalam keadaan berantakan dan ditemukan beberapa barang hilang, baik itu uang, rokok, kosmetik, baju, hingga handphone dengan total kerugian sekitar 65 juta rupiah,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, tim dari Polres Kudus mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, tim berhasil mengungkap para pelaku yang merupakan kelompok jaringan dari Tegal.
“Para pelaku berhasil kami amankan satu minggu setelah kejadian tepatnya pada 26 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di depan kos di Desa Surodadi, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal,” ujarnyam
Kelompok asal Kabupaten Tegal tersebut berjumlah 6 pelaku yang berhasil diamankan. Satu orang berinisial DS (20) warga Kabupaten Banyumas, lalu WS (19), RF (18), AP (22) dari Tegal.
Kemudian pelaku lainnya berinisial BS dan DZ warga Tegal, diketahui juga menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Tegal, sehingga dua pelaku tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus hari ini.
Dari hasil interogasi pelaku, diketahui bahwa mereka berangkat dari Kabupaten Tegal pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan truk dengan tujuan ke Kudus.
Sesampainya di Kudus, para pelaku berkeliling Kudus hingga didapatkan sasaran sebuah toko yang tidak ada penjaganya.
Dari situlah mereka (pelaku) kemudian masuk dari belakang (toko), mencongkel toko memakai alat hingga akhirnya berhasil masuk toko.
Para pelaku juga merusak CCTV yang ada di toko dan mengambil barang-barang yang ada di toko.
Sejumlah barang bukti seperti kosmetik, rokok, baju, handphone korban hingga alat yang digunakan untuk beraksi saat ini telah diamankan Polres Kudus.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan karena ada dugaan keterlibatan TKP-TKP lain. Namun yang jelas, untuk kasus di Kaliwungu (Kudus) sudah dibenarkan pelaku, dan kami masih melakukan pengembangan TKP lainnya,” terangnya.
Meski demikian, atas tindakan yang dilakukan para pelaku, mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Elm@n)