Pati, jursidnusantara.com Perlakuan tidak senonoh oknum Kepala desa ( Kades) Sukoharjo Kecamatan Margorejo terhadap wartawan media online Jurnal Sidak Nusantara yang sedang melakukan liputan mediasi warga Perumda Sukoharjo Kecamatan Margorejo, menjadi tolok ukur kebobrokan sikap seorang publik figur yang tidak bisa dibiarkan. Rabu (14/08/2024).

Sikap arogansi seorang Kades dengan melakukan bentakan dengan tuding tuding seakan mau mengusir pengemis dipertontonkan di depan warganya yang hadir guna mencari keadilan. Walaupun sudah memperkenalkan diri sebagai Wartawan namun seakan tidak memperdulikan, dengan pongah berkata bahwa itu adalah tempatnya.
“Ini adalah tempat saya, kamu tidak bisa ambil foto tanpa ijin,” bentaknya dengan gestur tubuh kesombongan. Sebelumnya sudah minta ijin ambil gambar namun sang Kades diam, sehingga awak media langsung ambil gambar untuk kepentingan dokumentasi.
Dengan penuh cekcok awak media menjawab, “Sudah ijin tapi diam berarti setuju, lagian ini ruang layanan publik, membangun dari uang rakyat bukan uang pribadi anda, ” timpal awak media mengimbangi.
Belum selesai cek cok dilerai warga yang sedang bermediasi, dan guna meredam suasana awak media mengalah. Ditempat terpisah, anggota LSM MPK ( Masyarakat Peduli Keadilan) yang juga hadir mendampingi juga mengatakan hal senada, “Iya tadi juga ngomong ke kita, kalau kita bukan orang tua sudah diusir ke luar ruang, ” kata Kapten Purn Ruslan anggota MPK kepada media. “Ooo kalau jadi saya diusir bisa terjadi perang, saya ini biasa atasi hal sepele begitu, begini-begini juga pernah jadi Danramil dimana mana,” ungkap Ruslan seorang purnawirawan TNI AD yang kini jadi anggota LSM.
Memurutnya, Oknum Kades Sukoharjo dilnilai tidak layak menjadi seorang tokoh publik figur karena tidak menunjukkan sikap dan etika baik terhadap warga nya yang mencari keadilan. Tindakan kasar tersebut tidak mencerminkan seorang pimpinan dan harus mendapat sentilan
Di jaman seperti ini masih saja ada perlakuan yang seakan alergi terhadap media, bahkan seakan menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita. Tertulis jelas di UU no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
/Tim.












