Tambang di Bukit Mlempoh  Sambeng Todanan Blora Diduga Illegal dan Menggunakan Solar Bersubsidi

Blora, jursidnusantara.com . Dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan tambang tak berijin atau illegal di desa Sambeng Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tim awak media begitu mendapat informasi langsung bergerak cepat melakukan penelusuran di wilayah tersebut. Dari pantauan di lapangan awak media mendapati beberapa armada dump truck tambang itu, sehingga menimbulkan debu yang luar biasa pada saat musim kemarau pada saat ini. Aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan umum jadi terganggu dan bikin sesak nafas, terlihat juga ada kerusakan di beberapa titik jalan tersebut (26/6/2024).

Selanjutnya awak media juga melakukan penelusuran tentang bahan bakar yang dipakai pada tambang tersebut memakai solar bersubsidi, hal itu dibuktikan mereka pakai jerigen yang disedot dari dam truck lalu diisikan ke alay berat/ exsavator. Awak media sudah kantongi buktinya, tambang tersebut diduga tak berijin atau illegal. Karena saat kami temui mandornya tidak bisa menjawab atau mengelak tentang ijin tambang tersebut. Setelah mendapatkan data yang cukup lengkap dari investigasi di lapangan, awak media ini memberikan sebuah sajian yang berimbang.

 

Menurut Undang-undang yang berlaku menjelaskan bahwa, “penambangan galian C tanpa ijin resmi atau ilegal merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah

*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman di atas 4 tahun Penjara dan denda 10 Milyard Rupiah.*

 

Dan pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah). “

 

Salah satu warga mengatakan, “Untuk itu masyarakat mengharapkan kepada penegak hukum setempat untuk segera bertindak karena sudah jelas kegiatan tambang tersebut melanggar undang-undang, menimbulkan polusi yang meresahkan. Baik Polsek Todanan, Polres Blora, maupun Polda Jateng diharapkan perhatiannya untuk memproses temuan masyarakat, ” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya.

 

 (Bawi & Sutrisno)

error: Content is protected !!