JAKARTA – Jursidnusantara.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki mekanisme tersendiri untuk menindak jika ada kepala daerah yang terlibat masalah hukum, salah satunya judi online. Sanksinya bisa berupa peringatan bahkan hingga pencopotan dari jabatannya.
Mendagri memastikan akan menyerahkan ke aparat penegak hukum jika ada kepala daerah yang berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat atau bermain judi online.
Kami juga akan mendalami terlebih dahulu tentang info adanya kepala daerah yang bermain judi daring karena sejauh ini, dirinya belum mengetahui informasi atau data-data kepala daerah terkait hal yang menimbulkan kontroversi itu secara resmi.
“Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi,” kata Tito seusai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut Tito menambahkan, saat ini masih ada sebanyak 270 kepala daerah definitif dan 273 kepala daerah yang berstatus penjabat.
Tito juga akan meminta informasi kepada PPATK soal nama-nama kepala daerah yang dimaksud.
Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka dia tak akan sungkan untuk mengumumkan nama-nama kepala daerah yang bermain judi daring.
“Dan ingat risikonya ini mau pilkada ya, hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” terangnya.
Sebelumnya, juga PPATK melaksanakan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) dan mengumumkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang diduga terlibat judi online.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, bahwa pihak-pihak dari lembaga legislatif baik di pusat maupun daerah, hingga pihak eksekutif di daerah pun diduga terlibat transaksi yang tidak wajar, khususnya, transaksi yang tidak wajar ketika momen-momen jelang pemilu.
“Itu baru transaksi yang diduga tidak wajar itu saja loh, bahwa ada diantara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah,” kata Bambang, Rabu (26/6/2024).
(Elm@n)