Blora, Jursidnusantara.com.Beredarnya pemberitaan di media online yang menyebutkan Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan melakukan perbuatan jual beli jabatan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dan dugaan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan aset desa. Mengetahui hal itu Sukarno Kades Sambiroto angkat bicara, menurutnya itu tidak benar.
“Terkait jual beli jabatan pengisian perangkat desa dilakukan sesuai tahapan dan sesuai prosedur, pelaksanaannya dilakukan oleh panitia pengisian perangkat desa,” terangnya. Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, berkaitan semua kegiatan tidak ada kejanggalan, karena mulai dari kegiatan dilaksanakan secara mandiri dan tidak menggunakan alat bantu komputer.
“Karena kemungkinan di Blora dulu ada keraguan tentang sistem CAT, maka kita lakukan secara tertulis atau mandiri, dimana semua peserta melaksanakan ujiannya bersama-sama secara terbuka, dalam hal itu kaitan hasil kita tidak tahu,” ungkapnya.
Dikatakan Sukarno, dirinya berharap yang lolos jangan jumawa dan yang tidak lolos harus menerima lapang dada.
“Jadi terkait dengan tahapan semua peserta calon perangkat desa itu sudah menyepakati hasilnya, mereka sudah menandatangani diatas materai membuat pernyataan masing-masing, bahwa apapun hasilnya harus menerima,” jelasnya.
Sukarno juga menampik adanya dugaan penipuan dan penggelapan aset desa yang dilakukan dirinya, dikatakannya tuduhan itu sangat tidak mendasar.
“Setelah saya baca beritanya, jadi saya berfikir kasihan yang laporan, ko bisa ada laporan begini, terus tanah desa mana yang saya gelapkan, padahal selama ini kinerja pemerintah desa justru saya memperjuangkan aset-aset desa yang tidak jelas kembali ke desa, termasuk tanah desa yang digunakan puskesmas kunduran, karena sebelumnya ada informasi yang saya dengar, semua yang ditempati puskesmas sudah dimiliki pemerintah daerah, namun karena di C1 milik desa maka kita perjelas,” ungkap Sukarno.
Lanjut kata Sukarno, setelah dirinya mengadakan musrembangdes pada bulan puasa kemaren, pada buku lama, bahwa pada tahun 1983 ada musyawarah terkait puskesmas, ternyata ada sisa 500 meter milik desa yang harus dikembalikan ke desa, kemudian tanah tersebut disertipikatkan atas nama desa. Bukan hanya itu, tanah desa yang diklaim PSDA karena digunakan untuk tempat jaga, dan itu kami akui tidak ditukargulingkan.
“Setelah melalui mediasi panjang, kemudian tanah desa tersebut dikembalikan ke desa. Saat ini sedang dalam proses penyertipikatan,” terangnya.
Kemudian kaitannya tanah SMP PGRI, kata Sukarno melanjutkan, tanah SMP PGRI itu tidak ada tukar guling antara pihak yayasan dengan desa, hanya saja pemdes yang dulu memberikan tempat untuk aktifitas mengajar SMP PGRI.
“Dulu sekitar tahun 90an hingga 2000an SMP tersebut sempat mempunyai murid banyak, kemudian Haji Kamsin berinisiatif membeli tanah disebelah desa sambiroto seluas 3ribuan lebih, itu sebagai pengganti untuk sekolahan bukan tukar guling. “Sebagai pengganti untuk sekolahan, ini yang saya beli silahkan digarap untuk pendapatan desa” kata Sukarno meniru ucapan Haji Kamsin.
Lalu, kata Sukarno, karena Haji Kamsin sudah sepuh ( tua-red) kemudian berkeinginan bahwa tanah desa yang digunakan SMP PGRI harus dikembalikan ke desa. Dan tanah yang dulu dibeli diminta kembali.
“Dalam hal ini karena Mbah Kamsin menganggap saya seperti anak sendiri, tanah yang dijadikan penggantinya itu sepakat dalam keluarga tidak akan dijual kalau yang beli bukan jenengan mas lurah, sehingga tanah tersebut saya beli. Mungkin yang dimaksud penggelapan yang itu,” terangnya.
“Terkait laporan itu, saya melihat perkembangannya, kalau memang warga masyarakat itu tau dan mau mengklarifikasi kepada saya selaku yang dituakan di pemerintah desa, dan setelah dia menyadari bahwa yang dilakukan itu tidak benar mau menarik laporannya dan beritikad baik denga.
/Totok.