Meski Di Dalam Lapas Napi Tetap Produktif Berkarya

Meski Di Dalam Lapas Napi Tetap Produktif Berkarya.

Pati, juridnusantara.com ||Walaupun didalam Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati tetap produktif membuat kue kering dan aneka roti, Rabu (3/05/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan keterampilan membuat kue kering dan aneka roti merupakan hasil pelatihan dengan pihak SMK N 3 Pati Program Jurusan Tata Boga yang merupakan mitra kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati.

Read  Selama Kemarau DPUTR Kabupaten Pati Salurkan Bantuan Air Bersih

“selama ini kita (Lapas Pati) bermitra kerja dengan SMKN 3 Pati dalam memberikan pelatihan pembuatan kue kering dan aneka roti”, ujar Kalapas

Kegiatan pembinaan keterampilan membuatan kue kering dan aneka roti dilakukan setiap hari untuk memenuhi pesanan dari masyarakat luar maupun dipasarkan di Ruko depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, dan respon masyarakat sangat baik, hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya pesanan yang masuk apalagi pada bulan puasa dan lebaran omzet penjualan meningkat hampir 100%, terkait harga sangat terjangkau dan produksi roti Lembapa Pemasyarakatan Kelas IIB Pati sudah mempunyai sertifikat halal.

Read  Targetkan Predikat WBK, Lapas Pati Sukses Ikuti Evaluasi dan Wawancara Zona Integritas Secara Daring

Kegiatan pembinaan keterampilan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati tidak hanya membuat kue kering dan aneka roti, ada pembinaan keterampilan yang lain seperti pembuatan paving blok dengan mesin press hidrolik, perkayuan, kerajinan tangan dan budidaya perikanan. Untuk budidaya perikanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati terkait pendampingan budidaya perikanan.

Dengan pemberian program pembinaan keterampilan bagi warga binaan, Lapas Pati berharap setelah bebas nanti mereka dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi sebagaimana tujuan dari Sistem Pemasyarakatan.