Nimerodi Gulo Mendesak Kepolisian Untuk Jemput Paksa Terlapor A & J.

PATI, JSN || – terkait kasus oknum wartawan yang melakukan dugaan  tindak pemerasan kepada beberapa SPBU di Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Kuasa hukum dari para korban menyambangi Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.

Seperti kebal hukum , pasalnya terhitung  sebulan sudah terlampaui pasca  pelaporan, pelaku yang berinisial A dan J terlihat masih bebas berkeliaran di Kabupaten berjulukan Bumi Mina Tani ini.

Kepada wartawan Gulo menjelaskan, bahwa A dan J ini sudah kerap kali mangkir dari panggilan kepolisian, sehingga pada hari ini  Nimerodi Gulo mendesak pihak Polresta Pati untuk menjemput paksa para terduga terebut.

Read  Polres Kudus Kembali Razia Tempat Karaoke di Jati Kudus, 11 LC Dan Puluhan Minuman Keras Diamankan

“Kita berharap langkah selanjutnya agar dikencangkan. Terlapor juga sudah dipanggil tapi tidak datang. Karena ini sudah ditingkatkan ke pengadilan, maka ada upaya paksa untuk ditahan,” kata Gulo, Rabu (4 /01/2023)

Terkait adanya korban lain yang menjadi korban A. Gulo berharap agar bersama-sama mengawal kasus ini. Dia juga siap menjadi kuasa hukum bersama untuk menegakkan keadilan.

“Dari adanya laporan korban lain, nanti akan dijadikan satu laporan karena itu rangkaian kegiatan yang dilakukan (terlapor),” tambahnya.

Read  Melerai Perselisihan JM dipukul oleh NT warga Pangen Juru Tengah

Pihak kepolisian juga diminta untuk segera mengamankan barang bukti dan menangkap paksa terlapor jika tak memenuhi panggilan.

Karena kasus ini, Gulo menyebut terlapor dikenai pasal 368 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dengan dalih pemerasan disertai ancaman lewat pesan singkat.

/Tim.