PATI, JSN || – ‘sepandai- pandainnya tupai melompat akhirnya gawal juga‘ . A & J mungkin lagi di fase pepatah tersebut . Belum usai masalah yang menyeret oknum wartawan berinisial A dan J tersebut , tentang kasus dugaan pemerasan di SPBU Tlogowungu beberapa waktu lalu. Kini korban lainnya mulai bermunculan dan melaporkan aksi yang tidak senonoh tersebut.

Adalah Parmanto , berusia 62 tahun warga Desa Plangitan, Kabupaten Pati ,salah satu korban kepiawaian lelaki berinisial A mengisahkan . Ia ditipu A dengan modus dijanjikan akan diberi proyek talud dari Banprov sebanyak 3 titik lokasi TA 2020.
Diduga dengan kepiawaian bujuk rayu dan tipu muslihat yang dilancarkan, akhirnya lelaki ganteng dan mapan yang Macak Wartawan, A berhasil meluluhkan hati Parmanto yang pada akhirnya Parmanto harus bertekuk lutut dan menyerahkan harta bendanya, hingga bak gadis yang pasrah serahkan keperawanannya.
Parmanto yang sudah dibawah kendali A kala itu, mentransfer uang sebesar Rp 15 juta di rekening istri A pada 14 Januari 2020 sebagai DP atau Tanda jadi kesepakatan kerja sama.
Kemudian, lanjut Parmanto,”selang beberapa hari lagi si A ini kembali menyambangi rumah saya, yang bertujuan untuk kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta” kenang Parmanto yang kala itu sudah jatuh hati terhadap A.
Karena sudah terlanjur percaya, akhirnya Parmanto menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta itu untuk si A beserta kwitansi yang bermaterai sebagai alat bukti pembayaran.
“Pertama, dia minta uang 15 juta untuk pengurusan RAB (Rancangan Anggaran Belanja), 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar 100 juta tujuannya saya yang mengerjakan proyeknya. Itu di tahun 2020,” ungkapnya.
Parmanto mengakui nominal yang dikeluarkan secara nyata untuk A itu sebesar Rp 115 juta, yang 5 juta itu untuk anggaran lain-lain, kesana kemari dan membelikan makan minum A itu. Dan sampai sekarang janji itu tidak ada realisasinya.
“Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian A tidak pernah menemui saya. Total kerugian 120 juta, 115 juta ada buktinya dan tidak ada buktinya 5 juta,” keluh Parmanto.
Ia mengakui pada tahun 2021 silam pernah melaporkan si A kepada Polres Pati, akan tetapi seperti kebal hukum hingga saat ini kasusnya seakan tidak berjalan dan A masih bebas berkeliaran mencari mangsa.
“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang 2 kali tapi A tidak pernah datang, ” ungkap Parmanto.
Dalam hati kecil Parmanto mengungkapkan, jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang dibawa lari A bisa dikembalikan, karena di masa tuanya yang saat ini sangat membutuhkan uang untuk kesehatannya.
“Kalau bisa kita selesaikan kekeluargaan kalau tidak bisa diproses hukum, ” tandasnya.
(*)