Grobogan, jursidnusantara.com 10 April 2026 – Gerak cepat jajaran Polsek Gubug patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku begal yang melakukan aksi brutal terhadap seorang santri di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berhasil diringkus.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Desa Trisari. Korban, SS (17), seorang santri asal Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren bersama dua rekannya.
Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Tanpa ampun, pelaku menarik pakaian korban hingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan terjatuh.
Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa aksi pelaku semakin brutal ketika korban mencoba melawan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban.
“Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri, sehingga mengalami luka robek cukup serius dan harus mendapatkan tujuh jahitan,” ungkap AKP Sunarto, Kamis (9/4/2026).
Tak hanya itu, salah satu rekan korban, RAM (17), juga menjadi sasaran kekerasan setelah berusaha membantu. Ia ditendang oleh pelaku hingga tak berdaya. Meski dalam kondisi terluka, korban SS tetap berupaya mempertahankan sepeda motornya agar tidak dibawa kabur.
Aksi pelaku akhirnya gagal setelah satu rekan korban lainnya berbalik arah untuk memberikan pertolongan. Kedua pelaku pun memilih melarikan diri.
Mendapat laporan kejadian tersebut, aparat Polsek Gubug langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku pertama berinisial AP (23), warga Desa Penadaran, berhasil ditangkap di area persawahan.
“Pelaku pertama kami amankan setelah dilakukan penyisiran di lokasi persembunyiannya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku kedua berinisial MNA (21), warga asal Sumatera Barat yang berdomisili di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu. Ia ditangkap di tempat kosnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, sarung pisau, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gubug dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Grobogan.
(Pujiono)












