KUDUS – jursidnusantara.com Gabungan Rangking 1 (Garank 1) seleksi Perangkat Desa Kudus, yang telah menanti 9 bulan dan belum ada kejelasan kapan akan dilantik, disinyalir ada dugaan permainan supremasi hukum di Kabupaten Kudus.

Garank 1 lakukan aksi turun ke Jalan berorasi didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Pendopo Kudus, lanjut ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng. Senin, Desember 2023.
Pada aksi kali ini mengangkat isu Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus yang dianggap amburadul dan matinya hati nurani para pejabat, maka aksi tersebut membawa keranda dan tabur bunga di dua tempat yakni; depan Kejari Kudus dan Pendapa Kudus.

Koordinator aksi Intan Permata Dewi mengatakan, di Kejari Kudus kita dipersilahkan bertemu dengan pimpinan, namun di pendapa Kudus tidak ditemui oleh Pj. Bupati Kudus. Tadi yang keluar Plt. PMD Harso Widodo, dirinya juga memberi pernyataan yang menurut kami hanya normatif dan tidak jelas.
Kemudian aksi kami berlanjut di Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng, untuk Wadul sekaligus melaporkan dugaan tindak korupsi yang telah dilakukan oleh para pejabat Kudus sehingga kami, para ranking 1 calon perangkat Desa tidak dilantik hingga 9 bulan.
Padahal seharusnya kami sudah dilantik pada tanggal 31 Maret 2023, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh peraturan dari pemerintah Kabupaten Kudus. Tahapan demi tahapan semuanya sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami mempertanyakan Eksistensi Hukum di Kabupaten Kudus dimana komitmen pejabat Pemkab Kudus terkait proses pelantikan Perades, pejabat yang berwenang dalam hal ini Kades melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan menunggu petunjuk pimpinan.
Lebih lanjut Intan Koordinator Aksi menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan hukum yang bisa menunda proses pelantikan. Gugatan terkait pengisian Perades semuanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Jadi sudah tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak melakukan proses pelantikan.
Kami menuntut pada hari, dari jumlah total 196 calon Perangkat Desa terpilih yang tergabung dalam Garank 1, masih ada 137 orang yang belum dilantik.
Disamping itu, kami juga melaporkan dugaan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang ada di Kudus. Semuanya akan kami bongkar, mulai dari pemerintah Desa hingga pejabat Pemda dan Dewan yang ikut terlibat dalam proses penundaan pelantikan Perades Kudus.
Di Polda Jateng kami diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) AKBP Makmur beserta jajaran dan Kajati Jateng diterima petugas Kajati yang dipimpin oleh Sunarwan didamping Hari R, Dodit, Faethony dan yang lain. Kami cukup puas karena kami diterima dengan baik, dan apa yang telah kita laporkan akan segera di tindak lanjuti.
“Selama proses perjalanan yang kami lakukan selalu didampingi oleh Lawyer Dr. Budi Supriyatno, SH., M.H., C.L.A., dan rekan, kami laporkan ke Polda dan Kajati Jateng, bukan berarti kami tidak percaya dengan proses penegakkan hukum di Kudus, namun karena proses yang dilakukan yang kami rasakan terlalu lama”, pungkasnya.
Sementara itu, AKBP Makmur Polda Jateng mengatakan, akan segera menindak lanjuti apa yang telah menjadi laporan bapak, ibu sekalian. Kami akan segera melaporkan pimpinan kami, terkait laporan yang telah disampaikan.
Setelah kami dapat tugas, maka akan segera kami lakukan investigasi, apakah nanti ada unsur pidana atau perdata.
Senada apa yang telah disampaikan Polda Jateng, Audiensi dengan Kajati Jateng yang dipimpin Sunarwan juga mengatakan, bahwa Kajati Jateng akan segera menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh kawan-kawan dari Kudus. Hal ini akan segera kami sampaikan pimpinan.
Apa yang menjadi kewenangan dan tugas pokok kami di Kajati Jateng, maka akan kami lakukan, tapi jika apa yang tidak termasuk tugas kami, maka biarlah itu akan dilaksanakan oleh pihak lain yang bertugas. Karena ada dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tentunya akan kami tindak lanjuti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
(Elm@n)












