PATI jursidnusantara.com – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin di Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai bagian dari penataan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu diduga justru dimanfaatkan untuk menjual tanah urug ke luar wilayah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pada Senin (6/7/2026), tanah hasil galian diduga diangkut menggunakan truk dump menuju wilayah Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil.
Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengangkut material. Ia menyebut menerima upah angkut sebesar Rp200.000 per ritase. Pengakuan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, seorang warga yang mengaku mewakili kalangan pemuda Karang Taruna menyatakan bahwa lokasi galian berada di tanah bengkok desa yang semula disebut akan digunakan untuk penataan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, menurutnya, tanah hasil galian justru diangkut dan dijual ke wilayah Kecamatan Trangkil untuk kebutuhan bahan baku pembuatan batu bata.
“Informasinya untuk penataan lahan koperasi, tetapi kenyataannya tanah diangkut keluar desa,” ujar warga tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas aktivitas galian, perizinan pemanfaatan tanah bengkok desa, serta tujuan sebenarnya dari pengangkutan material tersebut. Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Perdopo maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut, termasuk dugaan penjualan tanah hasil galian ke luar wilayah desa. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa, pihak pengelola kegiatan, serta aparat penegak hukum guna memastikan fakta yang sebenarnya.












