Warga Winong Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kades, Persoalan Tanah Bengkok Lama Kembali Mencuat

PATI  jursidnusantara.com – Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Pati, menggelar musyawarah desa pada Senin malam (6/7/2026) sebagai bentuk dukungan kepada Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan status tanah bengkok desa. Dalam forum tersebut, warga menyuarakan tuntutan agar kepala desa mereka dibebaskan dari dugaan kriminalisasi.

Kasus yang menjadi sorotan berawal dari persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708 atas nama Sudjadi. Menurut keterangan yang disampaikan dalam musyawarah, tanah seluas 5.170 meter persegi tersebut telah dilepaskan sebagai pengganti tanah bengkok Kepala Desa Winong sejak 24 Juli 1991. Pelepasan itu disebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Winong saat itu, Soegijarto.

 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses musyawarah terkait pelepasan tanah telah dilaksanakan pada 21 Februari 1991 dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat. Hasilnya kemudian disebut memperoleh pengesahan dari Bupati Pati pada 16 Agustus 1991.

Meski demikian, persoalan kembali mencuat setelah muncul laporan yang berkaitan dengan kepemilikan sertifikat tanah tersebut. Dalam musyawarah desa, Kepala Desa Winong menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung riwayat keberadaan SHM Nomor 708. Ia mengaku sempat memperoleh informasi dari Sekretaris Desa bahwa sertifikat tersebut telah hilang, sehingga hal itu diberitahukan kepada instansi pertanahan.

Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut, belakangan diketahui bahwa sertifikat dimaksud ternyata masih ada. Kondisi itu membuat proses penerbitan sertifikat pengganti oleh kantor pertanahan tidak dapat dilakukan dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kronologi sebenarnya.

Musyawarah desa yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai juga menghadirkan Sekretaris Desa Winong, Adhie Novianto, S.E. Dalam keterangannya kepada media, ia membenarkan bahwa sertifikat yang sebelumnya disebut hilang ternyata ditemukan. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses laporan yang diajukan Sudjadi terhadap Kepala Desa Winong.

Di sisi lain, Sudjadi mempermasalahkan status tanah yang kini telah menjadi tanah bengkok atau aset desa, namun disebut belum dilakukan proses balik nama. Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan ke Polresta Pati yang kini memasuki proses hukum.

Penetapan Kepala Desa Winong sebagai tersangka memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga menilai masih terdapat banyak fakta yang perlu diungkap secara menyeluruh agar perkara tersebut menjadi terang. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pati mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Winong. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak pelapor guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Reporter ; Arikha

error: Content is protected !!