Kesaksian dalam Sengketa Kapal Juwana Kembali Jadi Sorotan, Salah Satu Pihak Pertanyakan Kredibilitas Saksi

PATI // 2026/5/26 // jursidnusantara.com — Polemik sengketa kapal di wilayah Juwana, Kabupaten Pati, kembali menjadi perhatian publik. Dalam sebuah perbincangan podcast yang digelar Jurnal Sidak Nusantara, salah satu narasumber menyoroti keberadaan seorang saksi berinisial H yang disebut beberapa kali muncul dalam sejumlah perkara yang melibatkan pihak yang sama. (25/05/26)

Dalam podcast tersebut, Suwarti, salah satu pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, mempertanyakan efektivitas kesaksian yang selama ini diberikan oleh saksi berinisial H.

Menurutnya, sejumlah laporan maupun perkara yang melibatkan pihak berinisial Momo dan menggunakan saksi yang sama disebut tidak pernah berkembang hingga tahap penyidikan.

“Kasusnya berbeda-beda, tetapi pihak yang dilaporkan sama dan saksi yang digunakan juga itu-itu saja. Namun sampai sekarang tidak pernah ada hasil yang jelas,” ujar Suwarti dalam podcast tersebut.

Suwarti juga mengungkapkan dugaan adanya persoalan utang-piutang antara pihak berinisial Momo dengan H. Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu alasan H tetap bersedia menjadi saksi dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan pihak yang sama.

“Setahu saya ada persoalan uang antara mereka. Saya pernah mendengar langsung bahwa uang yang dibawa jumlahnya sangat besar,” ungkapnya.

Meski demikian, Suwarti menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan dugaan berdasarkan apa yang diketahuinya selama ini dari hubungan dan komunikasi antara kedua pihak.

Dalam perbincangan itu, Suwarti juga mengaku masih menyimpan percakapan WhatsApp dari H yang sebelumnya disebut sempat menyatakan tidak ingin lagi terlibat sebagai saksi dalam persoalan yang berkaitan dengan Momo.

“Ada percakapan yang saya simpan. Saat itu dia sempat mengatakan tidak ingin lagi menjadi saksi,” katanya.

Namun belakangan, H disebut kembali muncul sebagai saksi dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan pihak yang sama.

Podcast tersebut disebut sebagai upaya menggali informasi dari salah satu sudut pandang terkait polemik sengketa kapal yang hingga kini masih menjadi perbincangan di masyarakat Juwana.

Pihak redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam podcast merupakan pernyataan narasumber dan bukan bentuk kesimpulan ataupun putusan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam perbincangan tersebut.

Redaksi Jursidnusantara.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)