Pati jursidnusantara.com Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anifah binti Pirna di PN Pati, Kamis (7/5/2026), terpaksa ditunda setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan. Penundaan sidang tersebut menjadi sorotan karena Anifah saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Pati .
Tidak hadirnya pemohon PK memunculkan kesan persidangan berjalan kurang maksimal. Apalagi, agenda sidang tersebut merupakan tahapan penting dalam upaya hukum luar biasa untuk menguji kembali putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Anifah dalam perkara penipuan.
Salah satu kuasa hukum Anifah, Sukarman, S.H., mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. Permohonan itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang memperbolehkan proses persidangan dilakukan secara online.
“Kami tadi sudah menyampaikan permohonan melalui Zoom. Hakim pada prinsipnya memperbolehkan, tetapi masih menunggu rilis atau penetapan dari pengadilan,” ujar Sukarman kepada wartawan usai sidang.
Karena pemohon tidak hadir, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Sukarman, pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan dua ahli, masing-masing ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, untuk memperkuat alasan pengajuan PK.
“Kami berharap sidang berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan seluruh hak hukum klien kami bisa dipenuhi,” katanya.
Perkara ini sendiri terus menjadi perhatian karena proses PK dilakukan saat Anifah masih menjalani masa pidana di . Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan yang akan menentukan arah pemeriksaan kembali perkara tersebut.
Gambar foto kuasa hukum Anifah, Sukarman,S.H












