DPRD Pati Fasilitasi Keluhan Kepsek SDN dan SMPN Terkait Periodesasi Jabatan

PATI, Jursidnusantara.com – Sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Pati angkatan tahun 2017 mendatangi kantor DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik periodesasi jabatan kepala sekolah, Selasa (14/4/2026).

Audiensi tersebut diikuti sekitar 17 kepala sekolah bersama jajaran Komisi A dan Komisi D DPRD Pati, pimpinan DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati.

Dalam pertemuan itu, perwakilan kepala sekolah, Tarmidi, menyampaikan bahwa adanya wacana pergantian jabatan kepala sekolah membuat para kepala sekolah merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas, terlebih sebagian di antaranya sudah mendekati masa pensiun.

Menurutnya, para kepala sekolah pada prinsipnya siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apabila nantinya dilakukan mutasi maupun pergantian jabatan.

Namun, pihaknya berharap adanya kepastian dan kejelasan aturan terkait periodesasi jabatan kepala sekolah.

“Kami tidak menolak apabila ada kebijakan pemindahan tugas ataupun pergantian jabatan. Tetapi kami berharap aturan yang berlaku juga dipahami secara jelas,” ujar Tarmidi dalam audiensi.

Ia menjelaskan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 disebut membatasi masa jabatan kepala sekolah menjadi dua periode dengan masing-masing empat tahun.

Sementara di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 23 Tahun 2022 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah disebut masih berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan terdapat perbedaan substansi antara aturan pusat dan aturan daerah.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pati, aturan yang lebih tinggi secara hukum menjadi acuan utama.

“Permendikdasmen kedudukannya lebih tinggi dibanding Perbup, sehingga tentu harus menjadi pedoman,” jelas Bambang.

Meski demikian, DPRD Pati menyatakan akan tetap mengawal aspirasi para kepala sekolah dan mendorong adanya solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bambang juga meminta para kepala sekolah dapat menerima kebijakan pemerintah secara bijak apabila nantinya terjadi mutasi maupun pengembalian jabatan menjadi guru biasa.

“Kami berharap semua pihak tetap legowo dan memahami aturan yang berlaku,” tambahnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan menjadi ruang komunikasi antara para kepala sekolah dengan pemerintah daerah terkait polemik periodesasi jabatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pati.

Adv 05

error: Content is protected !!