PATI, JAWA TENGAH jursidnusantara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengeksekusi terpidana kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar, Rabu (15/4/2026), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana, Anifah binti Pirna, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 307 K/PID/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Kasintel Kejari Pati, Rendra Pardede, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum tanpa pengecualian.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Putusan sudah inkracht dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pencarian hingga penangkapan terpidana dilakukan melalui pendekatan yang terukur dan profesional.
“Kami memiliki cara dalam melakukan penangkapan secara humanis, sehingga terpidana tetap merasa dihargai. Proses ini diawali dengan pemetaan dari setiap informasi yang masuk, kemudian secara senyap tim intelijen terus bergerak hingga akhirnya membuahkan hasil,” jelasnya.
Dalam amar putusan, terpidana dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kejari Pati kemudian melaksanakan pencarian, dalam eksekusi berhasil pada pukul 12.30 WIB.
Usai dieksekusi, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani masa hukuman.
Rendra menambahkan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Ini bagian dari kepastian hukum sekaligus bentuk keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kejari Pati juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan investasi atau penawaran yang tidak jelas.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi tindak pidana.












