Grobogan//2026/2/27/ jursidnusantara.com /,” – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (25/2/2026). Dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (replik) dari penasihat hukum terdakwa TS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, S.H., dalam. keterangan persnya menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, kerugian keuangan negara dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat (APIP) Kabupaten Grobogan telah dihitung oleh lembaga audit yang berwenang secara jelas dalam surat tuntutan, serta tidak dibantah melalui kehadiran saksi ahli lain dari pihak terdakwa.
“Terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 445.972.500,00,” bebernya. Pada Kamis (26/2/2026).
Pihaknya menambahkan, JPU juga menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Terdakwa diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pekerjaan fisik desa serta meminta pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana pekerjaan fisik melalui kaur keuangan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada 11 Februari 2026, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp445.972.500.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaan, sementara JPU juga tetap pada tuntutannya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Proses persidangan berlangsung tertib dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penegakan hukum secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pujiono












