Aksi Preman Penampar Biduan Berakhir di Palu Hakim 11 Bulan Penjara

G llokrobogan2026/2/27/jursid nusantara com/,”- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Rusmanto alias Babahe Tengsan, terdakwa kasus penganiayaan biduan Erika Riski Diana Epriani.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Purwodadi pada Selasa (24/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, didampingi anggota Nurhakim Sahetapi dan Rudy Rambe.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Surya Rizal Hertady menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap penyanyi dangdut yang akrab dikenal dengan nama panggung Riri Aprilia itu.

”Terdakwa Rusmanto terbukti melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Surya Rizal, Rabu (25/2/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Desy Maharsono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Sejumlah barang milik korban, termasuk hasil medis, dikembalikan kepada Riri Aprilia.

”Barang bukti berupa satu buah tank top putih, rok pendek hitam, kwitansi rawat inap RS Panti Rahayu atas nama Erika Riski (Riri Aprilia), serta flashdisk berisi rekaman video penganiayaan dikembalikan kepada korban,” jelas Surya Rizal.

Sementara itu, barang bukti milik terdakwa berupa satu buah topi warna putih dan sweater warna ungu dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Pujiono.