Pemkab Grobogan Tunda Pilkades, Tunggu Aturan Baru dari Pemerintah Pusat

GROBOGAN  jursidnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum akan digelar dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif guna menghindari polemik hukum dan potensi konflik di tengah belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang terbaru tentang desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, menegaskan, Pemkab memilih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melaksanakan Pilkades.

“Langkah ini diambil agar tidak muncul persoalan hukum maupun konflik di masyarakat akibat penggunaan regulasi lama,” ujarnya, Senin (12/5/2026).

Menurut Anang, apabila Pilkades tetap dipaksakan menggunakan dasar hukum lama, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terlebih jika terdapat perubahan substansi dalam aturan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkab Grobogan memilih bersikap hati-hati demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan desa.

Selain faktor regulasi, masa jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten saat ini juga masih berlangsung hingga tahun 2027. Kondisi tersebut dinilai memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menunggu kejelasan aturan tanpa harus terburu-buru menggelar Pilkades.

Kebijakan penundaan ini pun diharapkan dapat menjaga situasi kondusif di tingkat desa sekaligus menghindari potensi sengketa yang dapat muncul akibat perubahan regulasi.

Pujiono

error: Content is protected !!