PATI jursidnusantara.com – DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera melakukan pemetaan terhadap bangunan sekolah rusak di wilayah Kabupaten Pati. Langkah tersebut dinilai penting agar program revitalisasi sekolah dapat tepat sasaran dan sesuai tingkat kebutuhan.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endang Sri Wahyuningati, mengatakan kondisi bangunan sekolah yang rusak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu proses belajar mengajar siswa.
“Saat ini banyak sekolah yang perlu diperbaiki. Kami berharap Disdikbud dapat memanfaatkan data Dapodik sebagai acuan untuk menentukan sekolah mana yang harus diprioritaskan,” ujar Endang saat ditemui di halaman DPRD Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, DPRD juga telah meminta penjelasan dari Disdikbud terkait jumlah sekolah yang mengalami kerusakan, baik di jenjang SD maupun SMP negeri. Ia menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati juga telah memberikan instruksi agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Kami sudah menanyakan hal ini, dan Plt Bupati juga telah memberikan instruksi karena kondisi bangunan yang rusak bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Endang menilai pemetaan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki data akurat terkait kondisi bangunan sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan mendesak.
Sementara itu, Widyaprada Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Hendro Suryono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 97 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Pati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 bangunan SMP tercatat mengalami kerusakan kategori sedang.
Ia menjelaskan, masing-masing sekolah telah mengusulkan perbaikan melalui program revitalisasi tahun 2026 yang diajukan ke pemerintah pusat melalui sistem Dapodik. Sedangkan Disdikbud hanya bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk.
“Pengusulan dilakukan oleh masing-masing sekolah melalui Dapodik, sedangkan dinas hanya melakukan verifikasi sesuai prosedur,” pungkas Hendro.
Adv 05












