Desa  

Kabar Kurang Sedap!! Siltap Perangkat Desa di 26 Desa di Kudus Jelang Lebaran 2026 Belum Bisa Dicairkan

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Kabar kurang sedap menerpa sejumlah perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pasalnya, Penghasilan Tetap (Siltap) di puluhan desa terancam belum bisa cair tepat waktu akibat belum rampungnya proses administrasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, baru 82 desa yang telah mencairkan ADD. Sementara 15 desa masih dalam tahap koreksi, dan 26 desa terpantau sama sekali belum mengajukan berkas persyaratan.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan, bahwa pencairan ADD sangat bergantung pada proaktifnya pemerintah desa dalam melengkapi dokumen. Ia menyatakan pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang mencairkan dana jika persyaratan hukum belum terpenuhi.

“Kalau pengajuannya sudah masuk dan berkasnya sudah lengkap, setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maksimal satu hari bisa cair,” ujar Djati Solechah pada Rabu, 4 Maret 2026.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi desa meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2026, Rencana Penggunaan Dana (RPD), kuitansi penerimaan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah,

Djati juga menjelaskan, berdasarkan data pengajuan, pada gelombang ke tiga terdapat 17 desa yang saat ini masih proses pencarian. Sementara gelombang ke empat mencatat 27 desa yang juga di proses di BPPKAD.

Kemudian pada gelombang ke lima pengajuan berjumlah 15 yang dijadwalkan mengirim berkas pada awal pekan ini, untuk segera di proses.

“Jika seluruh gelombang dihitung, total ada 97 desa yang sudah masuk dalam daftar pengajuan baik yang telah cair maupun yang sedang di proses,” jelasnya.

Lebih lanjut Djati menambahkan, proses birokrasi kini sebenarnya jauh lebih ringkas. Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi e-Pena untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan sistem ini, desa tidak perlu lagi menyetorkan berkas fisik secara manual ke kantor BPPKAD.

Namun sayangnya, masih ada 26 desa yang belum memanfaatkan kemudahan ini atau masih tertahan di tahap penyelesaian administrasi pada level Dinas PMD.

Kondisi ini membuat penyaluran Siltap perangkat desa menjelang Lebaran dipastikan tidak bisa dilakukan secara serentak.

“Pemerintah daerah berharap desa-desa yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan agar hak Kepala Desa dan perangkat desa dapat segera diterima sebelum hari raya tiba,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!