MPK Angkat Suara Terkait Tambang Legal Maupun Ilegal Dekat Bendungan Logung Kudus

KUDUS – jursidnusantara.com Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Masyarkat Peduli Keadilan (MPK) angkat bicara mengenai tambang galian C yang berada dekat dengan Bendungan Logung Kudus.

Disekitar kawasan Bendungan Wisata Logung tempat tambang legal maupun ilegal tersebut dikeluhkan sejumlah warga karena dikhawatirkan merusak struktur alami tebing yang berfungsi sebagai penahan Bendungan Logung dan berdampak terhadap stabilitas lingkungan sekitar.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius atas potensi dan dampak kerusakan terhadap infrastruktur vital nasional tersebut.

Direktur LSM MPK Bima Agus Murwanto, SH., MH., mengatakan, bahwa proyek pembangunan Bendungan Logung menghabiskan anggaran Rp. 604 miliar dari APBN yang dibangun pada tahun 2015 hingga tahun 2018 atau selama 4 tahun. Proyek ini akan mampu menyuplai air baku di Kudus sebesar 200 liter/detik dan berdaya tampung 20,15 juta meter kubik, yang mampu mengairi sawah dari semula 2.200 hektar menjadi 5.355 hektar.

“Bendungan Logung ini sangat dinantikan oleh masyarakat desa sekitar bendungan yang diperuntukan untuk mengairi sawah pada musim kemarau para petani tidak tercukupi kebutuhan airnya, dimana bendungan tersebut berdaya tampung 20,15 juta meter kubik, yang mampu mengairi sawah dari semula 2.200 hektar menjadi 5.355 hektar,” Agus Bima Murwanto pada Selasa sore, 13 Januari 2026.

Jika Bendungan Logung ini jebol dampak dari galian C disekitar Bendungan tersebut maka, desa-desa sekitarnya seperti Desa Kandangmas Kecamatan Dawe dan Desa Tanjungrejo, Desa Klaling, Desa Honggosoco ketiganya Kecamatan Jekulo, serta desa sekitar Bendungan Logung akan terdampak bencana longsor.

Pihaknya beserta anggota melakukan beberapa kali pengamatan dan investigasi kelokasi pertambangan galian C disekitar Bendungan Logung yang berada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Dawe dan Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat Tambang Galian C yang berada di Desa Tanjungrejo itu ilegal dan yang berada di Desa Honggosoco itu legal. Kami tidak memandang legal maupun ilegal karena dampak dari galian C tersebut terlalu dekat dengan Bendungan, jika dikeruk bertahun-tahun maka menunjukkan rembesan pertanda kerusakan lingkungan sekitar Bendungan,” ujarnya.

Bima menyesalkan kurangnya penindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), karena kewenangan merekomendasikan izin tambang dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jateng. Kami juga minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus bertindak tegas terhadap praktik tambang-tambang tersebut.

“Kami mohon dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah daerah Kudus bertindak tegas dengan menutup semua galian C yang berada di dekat Bendungan Logung tersebut,” terangnya.

Kami juga meminta dan memohon pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Jawa Tengah (Jateng) maupun Polres Kudus untuk bergerak cepat dan segera menutup galian C tersebut. Karena kami tidak ingin bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera dan Aceh terjadi di Kabupaten Kudus.

“Maka kami minta agar ini menjadi perhatian serius dari Polda Jateng dan Polres Kudus segera bertindak tegas demi untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan bencana akibat tambang-tambang disekitar kawasan vital tersebut,” pungkasnya.

(Elm@n)