Sidang Dugaan Penipuan Saham Kapal Hadirkan Ahli Forensik Digital

Utomo saat digiring kembali ke Lapas usai sidang 06/01'26

Pati jursidnusantara.com ||Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (6/1/2026). Perkara tersebut mempertemukan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin dengan pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli forensik digital secara daring untuk memberikan keterangan terkait alat bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua pihak.

Ahli forensik dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Dr. Solichul Huda, menjelaskan hasil pemeriksaan digital terhadap dokumen elektronik yang diajukan dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan ahli di persidangan, tangkapan layar percakapan yang diperiksa dinyatakan autentik dan dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan sesuai ketentuan hukum acara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri yang disebut terjadi pada tahun 2017 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,75 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Utomo sempat membantah telah menerima dana sebagaimana dituduhkan, meskipun mengakui membuat dan menandatangani kwitansi yang menjadi bagian dari alat bukti.

Selain menghadirkan ahli forensik, sidang juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa, yakni Karyono, S.H.

Dalam pemeriksaan, saksi memberikan keterangan mengenai hubungan bisnis antara para pihak dan transaksi kapal yang pernah terjadi sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum kemudian mendalami sejumlah keterangan saksi terkait perkara lain yang pernah melibatkan Utomo dan Zana.

Kuasa hukum korban, Maulana Ababil dan Kristoni Duha, menilai sebagian keterangan saksi tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Menurut kami fokus utama tetap pada dugaan kerja sama saham kapal dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum korban usai sidang.

Perseteruan hukum antara Utomo dan Zana diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah perkara pidana maupun perdata.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada agenda pemeriksaan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!