Kejari Kudus Panggil Pelapor Yang Kedua, Atas Dugaan Korupsi Banpol DPC PDIP Kudus Tahun 2022-2024

KUDUS – jursidnusantara.com Aroma Busuk yang selama ini terpendam, kini mulai terkuak dan menjadi sorotan tajam masyarkat luas, setelah para kader senior DPC PDI Perjuangan Kudus melaporkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Masan, SE., MM., ketua DPC PDI Perjuangan Kudus.

Dalam kurun waktu dua bulan lebih lamanya sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Kudus pada Rabu (13/8) lalu. Diketahui pada Kamis (21/8) pelapor Sugiyanto telah dipanggil oleh Kejari untuk diminta keterangannya. Pada hari ini Senin, 27 Oktober 2025 pelapor kedua Sugito dipanggil Kejari untuk diminta keterangannya.

Seusai diminta keterangan pihak Kejari Kudus Sugito mengatakan, bahwa dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi Banpol DPC PDI Perjuangan Kudus yang dilakukan oleh Masan.

“Saya dapat panggilan dari Kejari untuk diminta keterangan. Saya dipanggil sebagai pelapor yang kedua, dimana sebelumnya yang dapat panggilan pertama pada bulan Agustus itu bapak Sugiyanto,” kata Sugito seusai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tadi saya ditanya dengan 20 pertanyaan seputar laporan yang kami serahkan ke Kejari Kudus, mulai dari LPJ fiktif tahun 2022, 2023, dan 2024 tiidak sesuai fakta, tanda tangan fiktif, dan kegiatan yang fiktif. Waktu pemeriksaan tadi kurang lebih 1,5 jam.

“Saya memberi keterangan kepada penyidik Kejari Kudus sesuai dengan apa yang saya ketahui dan memang yang dilakukan oleh ketua DPC PDIP Kudus tersebut memang melanggar hukum,” ujarnnya.

Sugito juga menjelaskan, bahwa berbagai kejanggalan dan manipulasi terkait penggunaan dana hibah Banpol DPC PDIP Kudus mulai tahun 2022 hingga 2024.

“Apa yang dilakukan oleh Masan selama ini memang melanggar hukum dan harus diproses secara hukum,” jelas Sugito.

Sementra itu, Sugiyanto menambahkan,, bahwa pada hari ini kami datang bersama dengan Penasehat Hukum (PH) Sukis Jiwantomo, SH., MH., untuk mendampingi dan memberi dukungan penuh kepada Sugito yang pada hari ini dapat panggilan Kejari untuk diminta keteranganya.

“Kami datang bersama dengan PH Sukis Jiwantomo dalam rangka memberi dukungan moril kepada bapak Sugito yang dapat panggilan dari pihak Kejari Kudus,” terangnya.

Sugiyanto juga menjelaskan, bahwa dirinya beserta kader PDI Perjuangan semuanya mempercayakan atas dugaan kasus korupsi Banpol ini kepada Kejari Kudus.

“Kami percaya penuh dengan proses hukum yang tengah ditangani pihak Kejari. Tidak usah ramai-ramai datang kesini, karena hasilnya juga kurang baik,” jelasnya.

Apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subiyanto, tengah menggalakkan untuk memberantas Korupsi hingga ke Antartika. Apalagi ini baru taraf penyelidikan dari pihak Kejari Kudus.

“Kami berharap dari pihak Kejari secara serius dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” harapnya.

Kami juga berharap dari pihak media dan masyarakat luas turut mengawal proses ini hingga selesai, karena yang dikorupsi ini uang APBD Kudus yang artinya uang dari rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan jelas penggunaanya.

“Mari bersama-sama kita kawal proses ini hingga akhir, sehingga tercipta proses hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Penasehat hukum (PH) Sukis Jiwantomo, SH., MH., mengatakan, bahwa kedatangan ke Kejari Kudus dalam rangka mendampingi Klien kami yang dipanggil oleh Kejari Kudus.

“Saat ini saya mendampingi bapak Sugito sebagai pelapor yang mendapat panggilan dari Kejari Kudus, dimana beliau merupakan salah satu pelapor yang paham betul dugaan korupsi yang dilakukan oleh Masan,” katanya.

Apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari sampai dengan saat ini sudah menunjukkan progres yang cukup signifikan, karena dalam waktu dua bulan ini sudah dua orang pelapor yang dipanggil. Kami selaku kuasa hukum, percaya sepenuhnya pihak Kejari, akan menangani serius. Kami yakin pasti ditangani secara proporsional dan profesional.

“Kami yakin Kasus dugaan korupsi Banpol DPC PDI Perjuangan yang dilakukan oleh Masani akan ditangani Kejari Kudus secara serius. Terbukti dalam waktu dua bulan saja sudah dua kali pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pelapor yang pertama dipanggil Sugiyanto dan sekarang Sugito,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukis menambahkan, bahwa untuk pelapor yang ketiga yakni Totok Mahardika ntah kapan waktunya yang pasti akan diminta keteranganya juga. Saya selaku PH akan selalu mendampingi klien saya mulai dari pelaporan, pemanggilan pelopran hingga proses ini berakhir.

Kami tidak berharap kasus ini di tangani secara politik, karena kita bisa melihat apa yang terjadi dalam minggu kemarin,, ketika kasus ditangani secara politik, juga hasilnya kurang baik di kemudian hari.

“Kami percaya penuh kasus ini ditangani Kejari, sehingga prosesnya nanti berjalan sesuai dengan koredor hukum yang berlaku, bukan karena tekanan politik,” pungkasnya.

(Elm@n)