PATI – jursidnusantara.com Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggil Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) Siti Subiyati, dalam lanjutan sidang Pansus ke-10, Kamis (18/9/2025). Didin Syafruddin, mewakili ketua Pansus menyampaikan, dipanggilnya Dinkop sebagai salah satu aspirasi masyarakat karena banyak laporan adanya tindak nepotisme pada kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Didin mengatakan, di sejumlah desa ada laporan jika rapat pembentukan pengurus Kopdes hanya sebatas formalitas. Lantaran kepengurusan sudah ditentukan oleh Kepala Desa (Kades) melalui orang-orang terdekat kades.
Laporan ini dinilai Didin menyalahi aturan karena kental dengan nuansa nepotisme dan tidak adanya keterbukaan publik kaitannya dengan perekrutan pengurus Kopdes.
“Tadi kita mintai keterangan dari kepala dinas koperasi, karena beliau pejabat baru tidak banyak keterangan yang kita ambil. Mungkin nanti kita panggil pejabat yang lama,” kata Didin.
Hanya saja, pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh Siti Subiyati. Pasalnya, Siti mengaku baru dilantik menjadi kepala Dinkop Pati di bulan Juni 2025. Sedangkan kepengurusan Kopdes sudah selesai 100 persen di bulan Mei atau sesaat sebelum Siti dilantik.
“Saya tidak tahu, karena saya baru masuk bulan Juni,” jawab Siti.
Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan merasa Pansus salah mengundang kepala Dinkop. Pembahasan mengenai dugaan nepotisme di kepengurusan Kopdes Merah Putih bakal dilanjut lain waktu dengan menghadirkan pejabat yang mengetahui proses perekrutan.












