Berita  

Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Notaris, Pertanyakan Dugaan Monopoli Pembuatan Akta Kopdes Merah Putih

PATI – jursidnusantara.com  Pansus Hak Angket DPRD Pati, memanggil sejumlah notaris kaitanya dengan dugaan monopoli pembuatan sebanyak 406 akta pendirian koperasi desa merah putih, Kamis (17/9/2025). Pemanggilan ini menambah problematik program Kopdes di Pati yang penuh dengan dugaan kecurangan setelah sebelumnya ada dugaan nepotisme di tubuh kepengurusan Kopdes.

Setelah mendengarkan cerita adanya dugaan tersebut, Wakil Ketua Pansus Joni Kurnianto, mempertanyakan kenapa pembukaan akta Kopdes hanya dilakukan oleh lima orang saja.

“Infonya itu sudah jelas itu ditunjuk, kan sudah dilaporkan, kenapa yang lima orang itu tidak hadir,” tanya Joni.

Sementara itu anggota komisi Didin Syafruddin menambahkan, ada Intruksi Presiden (Inpres) yang turun tidak dijalankan di Kabupaten Pati. Sehingga pembuatan akta notaris Kopdes kemudian dimonopoli oleh lima (5) notaris saja.

Padahal dalam Inpres tersebut, seharusnya para notaris yang memiliki lisensi untuk membuat akta Kopdes dipersilahkan untuk mengambil bagian dalam pembuatan badan hukum koperasi desa sebelum diresmikan presiden.

“Ada mou (inpres) yang harusnya ditindaklanjuti ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” saut Didin.

Sementara itu, Rekowarno sebagai salah satu notaris yang seharusnya terlibat menduga ada permainan licik dari tim sukses bupati dan untuk bisa memonopoli proyek tersebut. Dimana salah satu dari lima notaris tersebut ada nama istri dari Riyoso, orang kepercayaan bupati Sudewo.

“Sudah dikondisikan oleh satgas atau timses. Sehingga dinas koperasi tidak berdaya, berkali-kali kita kontak pun tertutup. Itu jelas terjadi suatu ketidaklaziman, di kabupaten lain tidak seperti itu. Mestinya dinkop menemui kami bikin MOU, apa yang diatur didalamnya. Misal menyangkut perangkat desa, biaya, distribusi notaris itu dimana saja, harusnya seperti itu,” tutup Rekowarno.