PATI – jursidnusantara.com Pembahasan Hak Angket DPRD Kabupaten Pati saat ini diliburkan satu minggu. Pasalnya, Pansus saat ini tengah ke ibukota Jakarta untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kaitannya dengan kebijakan Bupati Pati Sudewo.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, kunjungan pihaknya ke Kemendagri untuk mempertanyakan apakah mungkin pihaknya memakzulkan bupati sesuai dengan kehendak masyarakat atas aksi demo tanggal 13 Agustus lalu.
Sedangkan dalam kunjungan ke BKN untuk mempertanyakan kaitannya mutasi jabatan yang beberapa kali sudah dilakukan oleh bupati dan diduga menyalahi aturan.
“Kami ke Jakarta dari Senin hingga Rabu besok, untuk berkonsultasi dengan Mendagri dan BKN. Sebaiknya, kami juga akan menanyakan apakah mutasi selama ini yang dijalankan sudah sesuai atau tidak. Ini juga menjadi rekomendasi kami yang akan disampaikan. Setelah itu, kami akan mengadakan rapat lagi,” tuturnya.
Selain itu, Bandang juga menyatakan bahwa Pansus akan menanyakan kepada BKN mengenai pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo. Pasalnya pengangkatan ini sebelumnya menjadi polemik karena direktur yang diangkat merupakan seorang pensiunan ASN dan bukan warga Kabupaten Pati.
Ditambah, BKN sebelumnya juga telah melayangkan bebeepa kali teguran kepada Bupati Sudewo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengangkatan ini.
“Pelantikan itu memang ada izin dari BKN. Tapi kami harus konfirmasi dulu, karena jumlah yang dilantik melebihi dari yang diizinkan. Misalnya, yang diizinkan hanya 70, tapi yang dilantik 80. Apakah ini benar atau tidak, maka akan kami konfirmasikan,” jelasnya.
Bandang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk mendapatkan data yang valid, yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk proses selanjutnya setelah proses di DPRD.
“Kami tidak mau keliru dalam melangkah, sehingga kami konsultasikan dulu,” tandasnya. Adv 01












