Pati, jursidnusantara.com Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8/2025).

Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dengan terdakwa Anifah yang berdomisili di Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi dua kuasa hukumnya, sementara korban didampingi kuasa hukum, Teguh Hartono.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan saksi, yakni Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa.
Dalam keterangannya di muka persidangan, kedua saksi mengungkap dugaan modus yang digunakan terdakwa. Bermula pada 27 Maret 2023, terdakwa diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta kerja sama dengan rumah pemotongan ayam, dengan iming-iming keuntungan 5–7 persen.
Namun, dari fakta yang terungkap, dana korban selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024 yang mencapai Rp3,1 miliar tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang tersebut justru dipinjamkan kepada pihak lain, yakni Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban. Bahkan, keuntungan yang sempat diberikan kepada korban diduga berasal dari uang korban sendiri.
Selain itu, perusahaan yang disebut-sebut milik terdakwa diketahui tidak aktif bahkan diduga fiktif. PT PUAS disebut sudah tidak beroperasi sejak 2021, sementara PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana dan tidak dapat digiring ke ranah perdata. Ia menyebut terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Menurutnya, tidak pernah ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa, sehingga klaim cicilan tidak berdasar. Pihaknya juga meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, turut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga terlibat sejak awal.
Sementara itu, korban Wiwied mengaku kecewa karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian. Ia menyatakan sebenarnya terbuka untuk penyelesaian jika ada upaya pengembalian dana, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.












