KUDUS – jursidnusantara.com Kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk menyerahkan 3 bandel sebagai barang bukti dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPC PDIP Kudus.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum, dimana buku-buku tersebut dianggap relevan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus Masan, SE., MM. Laporan pengiriman ke Kejari Kudus dilakukan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025.
Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo, SH., MH.

Sugiyanto mengatakan, kami kembali lagi ke Kejari Kudus dalam rangka untuk menyerahkan 3 buah buku sebagai barang bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Masan ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus.
Menurutnya, hasil penelusuran sejumlah kader partai dana Banpol yang diterima partainya dari APBD sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 banyak kejanggalan yang diduga kuat digunakan tidak pada mestinya.
“Hasil perhitungan kami, tiga tahun anggaran dana bantuan politik yang diterima partai PDIP Kudus jumlahnya terhitung banyak,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, lanjutnya, PDIP Kudus menerima Banpol Rp 430.345.000 sedangkan tahun 2024 uang diterima meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika tiga tahun anggaran dijumlahkan, nominal yang diterima mencapai Rp 1.3 milyar.
“Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kami dapat dan kami diskusikan dengan beberapa kader, ada selisih angka yang jumlahnya cukup besar atau mencapai ratusan juta rupiah yang di dalam laporannya kita duga tidak ada kesesuaian nilainya cukup besar yakni Rp 806.073.310,” imbuhnya.
Ia berharap tujuannya melapor semata untuk meluruskan dana Banpol yang diterima DPC PDIP Kudus digunakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBD Kudus tersebut adalah hak masyarakat karena karena bersumber dari pajak rakyat.
“Dengan kami melaporkan ke Kejari Kudus kami berharap proses ini dibuka secara transparan dalam penggunaan dana Banpol dan dana yang lainnya,” harapnya.
Dari pengamatannya, selama DPC PDIP Kudus dipimpin Masan, manajemen keuangan partai dikelola tidak profesional. Menurutnya juga para kader mulai Kecamatan, Desa hingga ke bawahnya dinilai tidak ada transparansi dan keterbukaan.

Sementara itu, kuasa hukum Sukis Jiwantomo, SH., MH., menegaskan, bahwa dalam ketiga LPJ tersebut terdapat banyak kegiatan pada tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya, meskipun nama orangnya sama tetapi tanda tangannya berbeda (istilahnya di dengkul).
Hal tersebut telah kami konfirmasi dari beberapa orang yang ada dalam daftar hadir tersebut, mereka tidak dapat undangan, tidak hadir, akan tetapi ada tanda tangannya.
Kemudian dalam beberapa kegiatan kami duga ada beberapa kegiatan yang fiktif seperti kegiatan sosialisasi, pengkaderan, baik itu tingkat ranting maupun PAC.
Hal ini jelas bahwa LPJ tersebut adalah merupakan asal buat sehingga pengeluaran uang kegiatan tersebut patut dipertanyakan.
“Kami berharap kasus ini wajib hukumnya untuk diusut tuntas karena dana Banpol tersebut bersumber dari keuangan APBD Kudus sehingga apabila diselewengkan sangatlah merugikan keuangan daerah,” tegas Sukis.
“Kami juga berharap lewat Kejari Kudus, penyelesaian persolan ini murni diselesaikan secara hukum, bukan secara politik,” pungkasnya.
(Elm@n)












