Berita  

Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Pemkab Kudus Alami Kekosongan Kapan Segera Diisi.?

Oplus_0

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Jawa Tengah mengalami kekosongan pada lima jabatan penting. Saat ini, kelima jabatan tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Lalu kapan seleksi jabatan kepala dinas atau setingkat Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Kudus tersebut dibuka.?

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan, bahwa posisi-posisi tersebut saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kemudian mengenai proses seleksi saat ini, masih dalam tahap perencanaan anggaranya telah disiapkan.

“Seleksi masih dalam tahap perencaan, nanti segera kita lakukan, saya juga sudah menyiapkan anggaran. Proses seleksi terbuka ini penting untuk memastikan pejabat yang mengisi jabatan tersebut benar-benar sesuai kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan,” kata Putut Winarno pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kelima jabatan kosong yang dimaksud adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Asisten III Sekda Kudus bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.

Serta satu jabatan lagi yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi dan UKM (Dinasperinkop UKM).

Putut Winarno Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Kudus

Putut juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peserta seleksi terbuka dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama didaerah lain maupun dari internal Pemkab Kudus, sepanjang memenuhi persyaratan yang akan di umumkan panitia seleksi.

“Kami berharap seleksi dapat segera dilakukan, sehingga pelayanan publik dan kinerja organisasi perangkat daerah bisa optimal,” jelasnya.

Ia telah melaporkan mengenai kekosongan jabatan tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Bupati Kudus per 10 Maret 2025. Artinya, proses pengisian jabatan telah resmi diajukan.

“Kami sudah melaporkan kekosongan tersebut, dan kini kami menunggu keputusan dari PPK terkait dengan pengisian jabatan,” ujarnya.

Proses pengisian jabatan kosong tersebut dapat dilakukan melalui uji kompetensi atau seleksi terbuka. Meski laporan telah disampaikan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari PPK untuk mengisi posisi-posisi tersebut.

Kekosongan jabatan di Pemkab Kudus sudah terjadi cukup lama, dengan posisi Asisten III yang kosong paling lama, sekitar satu tahun lalu. Sementara itu, posisi Kepala Dinsos P3AP2KB terakhir kali kosong sekitar enam bulan yang lalu.

Terkait syarat pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Winarno mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, salah satunya, calon yang akan diangkat harus memiliki pengalaman jabatan yang relevan dengan posisi yang akan diisi, dengan syarat minimal pengalaman kumulatif selama lima tahun.

(Elm@n)