PURBALINGGA – jursidnusantara.com Warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melakukan unjuk Rasa Menolak Keras aktivitas Tambang Galian C menggunakan Alat berat yang dilakukan oleh CV. Pekacangan yang diduga belum mengantongi izin.
Dalam aksi tersebut dilakukan di sekitar Lokasi Tambang Galian C, Warga juga Membentangkan Spanduk Penolakan adanya Tambang di Wilayah Desanya, pada Rabu, 04 Juni 2025.
Warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbulkan dari aktivitas penambangan, terutama jika dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa melibatkan masyarakat.
Dengan Adanya Tambang Sejumlah Warga merasa sangat Resah, sebab kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem Lingkungan. Warga Juga menduga dalam kegiatannya Tambang Galian C belum mengantongi Izin yang Lengkap sesuai Prosedur atau aturan yang seharusnya. Dalam aksinya warga juga menyampaikan kekhawatiran dengan nasib para Penambang Manual.

Menurut Andris selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamuk menyatakan, bahwa masyarakat merasa cemas terhadap potensi kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang sungai, resiko tanah longsor, pencemaran sungai, dan rusaknya ekosistem sekitar.
Aktivitas penambangan tersebut telah dimulai tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. hal ini diperkuat oleh keterangan Kepala Desa dan sejumlah warga yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
“Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak tambang Galian C, ini sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak-hak dan aspirasi masyarakat setempat,” terangnya.
Kepala Desa (Kades) Lamuk juga menyuarakan hal yang sama dengan warga menolak aktivitas penambangan. Ia berharap kegiatan penambangan menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir segera dihentikan.
“Biar penambangan tradisional saja, untuk tambahan penghasilan warga yang mayoritas sebagai petani,” ujarnya.
Sementara Bambang Perwakilan dari CV. Pekacangan menyampaikan bahwa, pihaknya telah memperoleh seluruh izin operasional yang diperlukan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bambang juga menjelaskan, bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kewajiban reklamasi. Itu menjadi bagian dari tanggung jawab kami dan akan kami laksanakan.
Warga berharap, Adanya Peran Pemerintah Daerah Purbalingga dan Stakeholder terkait ikut Turun ke masyarakat guna menyelesaikan konflik permasalahan Mengenai Tambang Galian C yang ada di Desa Lamuk.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Purbalingga menyampaikan bahwa, pihak kepolisian hadir untuk mengawal jalannya aksi damai tolak penambangan galian C ini, agar tetep kondusif dan tidak terjadi anarkhis.
(Elm@n)












